Ini Aturan Penerapan PPKM Level 3

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 24 Agustus 2021 01:30 WIB
Monitorindonesia.com - Pemerintah memutuskan kembali menerapkan PPKM level 3 di sejumlah wilayah Jawa dan Bali. PPKM level 3 tersebut berlaku mulai 24-30 Agustus 2021. Wilayah yang diizinkan untuk menerapkan PPKM level 3 diantaranya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Surabaya Raya, dan sejumlah daerah lainnya. Dalam penerapan PPKM level 3, sejumlah kegiatan masyarakat yang mulai bisa dilakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 34/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang ditandatangani 17 Agustus 2021. Berikut Ketentuan PPKM level-3 sesuai Imnedagri 34/2021: Kegiatan belajar-mengajar - diperkenankan secara tatap muka terbatas maksimal 50% dari kapasitas Sektor non-esensial - diberlakukan 100% WfH Sektor esensial: jasa keuangan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan, serta industri berorientasi ekspor berikut industri penunjangnya - diperkenankan beroperasi dengan kapasitas 50% bekerja di kantor Sektor esensial di pemerintahan - diperkenankan 25% di kantor untuk pelayanan publik Sektor kritikal - diperkenankan beroperasi dengan kapasitas 100% Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari  dan dapat beroperasi hingga maksimal pukul 20.00, pengunjung maksimal 50% dari kapasitas Apotek dan toko obat - beroperasi 24 jam Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari - dapat beroperasi hingga maksimal pukul 15.00, pengunjung maksimal 50% Kegiatan makan dan minum di tempat umum - di warung makan, warteg, pedagang kaki lima diizinkan hingga pukul 20.00 dengan 25% dari kapasitas, dan waktu makan maksimal 30 menit. restoran dan kafe yang berlokasi di gedung tertutup dan berada pada lokasi tersendiri hanya menerima layanan take away, tidak melayani makan di tempat (dine-in), restoran dan kafe dengan pelayanan di area terbuka diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00, dengan 25% dari kapasitas, satu meja maksimal dua orang, serta waktu makan maksimal 30 menit - Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan: diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 50% dari kapasitas, wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk skrining pengunjung dan pegawai restoran dan kafe dapat melayani dine-in dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit, warga berusia kurang dari 12 tahun dilarang masuk ke dalam mal, bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan di dalam mal dilarang beroperasi Kegiatan konstruksi - untuk infrastruktur publik diizinkan 100% beroperasi sesuai kapasitas, konstruksi skala kecil diizinkan maksimal 10 orang Kegiatan ibadah: -diizinkan melaksanakan kegiatan ibadah berjemaah dengan maksimal 50% dari kapasitas atau maksimal 50 orang Fasilitas umum: taman umum, tempat wisata - belum diizinkan beroperasi Kegiatan olahraga: -diizinkan di area terbuka - kegiatan berkelompok maksimal 4 orang Transportasi umum: - diizinkan beroperasi dengan maksimal 70% dari kapasitas 16. Resepsi pernikahan: - diizinkan maksimal 20 orang, tidak diperkenankan jamuan makan di tempat.[man]

Topik:

PPKM Level-3 Ini Aturannya