Sekalipun Sakit, Proses Hukum Yahya Waloni Jalan Terus

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 28 Agustus 2021 06:30 WIB
Monitorindonesia.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, proses hukum terhadap, Muhammad Yahya Waloni tetap berjalan, meskipun yang bersangkutan saat ini sedang dirawat karena sakit. “Penanganan perkara tetap berjalan, yang bersangkutan telah dikeluarkan surat perintah penahanannya,” kata Rusdi saat ditemui di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021). Karena sakit yang dialami Yahya Waloni, maka penahanan terhadap dirinya dibantarkan. Meski demikian, kata Rusdi lagi, merupakan haknya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Proses hukum terhadap tersangka akan dilaksanakan setelah penyembuhan. “Ya, kan sedang sakit, tentunya kan hak yang bersangkutan untuk mendapat pelayanan kesehatan. Kita obati dulu sampai sembuh, nanti setelah sehat proses akan dilanjutkan oleh penyidik,” ujar Rusdi. Yahya Waloni merupakan tersangka kasus dugaan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA, serta penodaan agama. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menangkap Yahya Waloni, di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis (26/8/2021). Yahya ditangkap terkait laporan LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM, yang dibuat komunitas Cinta Pluralisme soal dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penodaan agama, pada Selasa (27/4/2021) lalu. Dalam laporan itu, yang bersangkutan diduga telah melakukan satu tindak pidana berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video di akun Youtube Tri Datu. Akibat perbuatannya, Yahya Waloni diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 156a KUHP terkait Penodaan Agama, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.[Lin]

Topik:

Yahya Waloni