Fernando Desak Pemerintah dan DPR Sahkan RUU Daerah Kepulauan

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 11 Oktober 2021 16:30 WIB
Monitorindonesia.com - Pemerintah dan DPR RI didesak untuk segera mengesahkan Rancangan Undang–Undang (RUU) Daerah Kepulauan. Saat ini RUU tersebut masih dalam pembahasan secara tripartit yaitu Pemerintah, DPR dan DPD RI. “Sudah 10 tahun lamanya daerah kepulauan menantikan hadirnya UU ini. Semoga saja RUU Daerah Kepulauan bisa disahkan disisa tahun 2021 ini dan tidak menjadi RUU luncuran kembali di Prolegnas 2022”, tegas Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fernando Sinaga dalam siaran pers yang diterima Senin (11/10/2021). Menurut Fernando, sebagai sebuah negara kepulauan, kini sudah saatnya Indonesia mempunyai UU Daerah Kepulauan. Membangun dari pinggiran juga bermakna membangun dari pulau–pulau dan pesisir. "Semoga konsolidasi DPD RI dengan para Pemda kepulauan dan pesisir yang tergabung dalam Aspeksindo ini dapat memberikan tekanan politik kepada pemerintah dan DPR untuk segera sahkan RUU Daerah Kepulauan”, tegas senator asal daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Utara ini. Sebagaimana diketahui, RUU Daerah Kepulauan ini sesungguhnya sudah lama menjadi pembahasan di DPR RI. Dari pihak pemerintah, kendala yang mengemuka selama ini adalah kekhawatiran soal ketersediaan ruang fiskal.[lin]

Topik:

DPR DPD Pemerintah RUU Daerah kepulauan