Tak Cukup Blokir, Muhaimin: Hapus Aplikasi Pinjol dari Google Playstore dan Apple Appstore

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 14 Oktober 2021 14:35 WIB
Monitorindonesia.com - Pemerintah menyatakan cukup banyak memblokir alias memutus akses ribuan situs pinjaman online sebagai langkah pencegahan tindak kejahatan. Hal ini akibat perusahaan fintech peer to peer lending ilegal atau pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak dan belakangan meresahkan masyarakat. Meski demikian, Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/10/2021), menyebut pemutusan akses tersebut belum cukup. Dia meminta pemerintah juga menghapus aplikasi pinjol yang bertebaran di Android maupun Apple. "Pemutusan akses platform fintech ilegal itu tidak cukup menyelesaikan masalah, saya kira aplikasinya juga harus dicabut, baik di Android maupun Apple. Karena walaupun sudah diblokir, masih saja muncul lagi selama masih ada di Google Playstore atau Apple Appstore," katanya. Untuk itu, Gus Muhaimin sapaan akrab Muhaimin, menyarankan agar pemerintah juga menghentikan keberadaan pinjol ilegal di hulu, yakni dengan memberikan notifikasi kepada Google Playstore dan Apple Appstore untuk segera menghapus aplikasi-aplikasi pinjol ilegal. Bila notifikasi permintaan penghapusan itu tak kunjung ditanggapi, imbuh Gus Muhaimin, maka pemerintah perlu membuat kebijakan yang lebih tegas untuk penyedia platform. "Karena kan itu jatuhnya pemilik toko aplikasi seperti Google dan Apple malah menjerumuskan pengguna untuk bisa mengunduh aplikasi pinjol ilegal," ujarnya seraya berpendapat bahwa sejatinya kunci utama yang paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan meningkatkan literasi kepada masyarakat tentang fintech lending ilegal. Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini melihat perkembangan kegiatan fintech lending ilegal sangat meresahkan karena di tengah pandemi Covid-19 masih ada penawaran pinjaman tanpa izin. Terlebih, para pelaku ini memanfaatkan kesulitan finansial masyarakat saat pandemi. "Banyak yang melapor ke saya terkait pinjol ini. Saya kira ini perlu disikapi lebih serius oleh pemerintah agar tidak semakin melebar dampak negatifnya," tukas Gus Muhaimin. (Ery)

Topik:

Pinjol illegal Pinjol pinjol ilegal aplikasi pinjol