Darmadi: Jangan Tindas Pelaku UMKM

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 19 Oktober 2021 15:50 WIB
Monitorindonesia.com - Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto menyoroti penindasan terhadap pelaku UMKM. Hal itu pasca munculnya twitter dengan curhatan salah satu warganet yang membagikan cerita seorang pelaku usaha UMKM makanan beku (frozen food) yang terancam dipenjara hingga didenda sebesar Rp 4 miliar karena tidak memiliki izin edar, PIRT atau BPOM. "Sangat tidak relevan langkah penindasan diterapkan kepada para pelaku UMKM. Itu kontrapruduktif dimana UMKM kita baru saja bangkit dari keterpurukan imbas pandemi Covid-19, sekarang malah mau ditindas. Ini lelucon macam apa," ujar Darmadi, Selasa (19/10/2021). Darmadi menegaskan, pemerintah harus mengusut tuntas bawahannya yang melakukan hal-hal yang justru bertolak belakang dengan semangat memajukan perekonomian. "Investigasi serius harus dilakukan. UMKM harus dibina bukan dibinasakan. Denda sebesar itu hanya akan membunuh UMKM. Gak boleh dibiarkan cara-cara semacam ini yang justru menghambat roda perekonomian," tegasnya. Darmadi juga mengingatkan, stakeholder terkait mestinya tidak menjadikan aturan sebagai ajang mencari kesalahan. "Itu logika berpikir yang keliru. Jika para pelaku UMKM dianggap belum memenuhi syarat UU dalam menjalankan usahanya, mestinya diajak diskusi dan cari jalan keluarnya. Jangan langsung diberikan ancaman berupa pasal-pasal. Hukum jangan dimaknai hitam putih, tapi bagaimana memaknai hukum bisa bermanfaat dan menghadirkan keadilan bagi semuanya. Itu prinsipnya. Sekali lagi jangan tindas UMKM dengan kekonyolan yang kontraproduktif," tandasnya.[bng]

Topik:

DPR RI UMKM