Miliki Peran Strategis, DPR RI Beri Perhatian Khusus Pengangkatan Penglima TNI

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 3 November 2021 17:34 WIB
Monitorindonesia.com - Memiliki peran strategis, seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), DPR RI akan memberikan perhatian penuh agenda pengangkatan Panglima TNI. Apalagi, Panglima TNI memiliki peran strategis dalam memimpin TNI, melaksanakan kebijakan pertahanan negara, menyelenggarakan strategi militer, melaksanakan operasi militer dan mengembangkan doktrin TNI. Penegasan ini disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/11/2021), setelah menerima surat presiden (Surpres) usulan calon Panglima TNI yang disampaikan Menteri Senkretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Melanjutkan pernyataanya, Puan menjelaskan bahwa Panglima TNI juga memiliki peran strategis memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan (Menhan), dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya. Selain itu, juga memberikan pertimbangan kepada Menhan dalam menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara. "Karena memiliki peran strategis itu, dalam setiap momentum pergantian Panglima TNI akan selalu disertai harapan rakyat agar TNI dapat mewujudkan dirinya sebagai alat negara yang profesional dan efektif dalam mempertahankan, melindungi, memelihara keutuhan, dan kedaulatan negara," ujarnya. Di sisi lain, Puan pun berharap dengan peran strategis yang dimilikinya, TNI ke depan dapat merespons, mengantisipasi dinamika perkembangan geopolitik, serta medan perang baru yang dipengaruhi siber dan teknologi, yang dapat mengancam kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Apalagi dia menilai pergantian Panglima TNI saat ini adalah mengikuti siklus masa jabatan yang telah berakhir sehingga perlu diangkat Panglima TNI yang baru. "Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Panglima TNI Bapak Marsekal TNI Hadi Tjahjanto akan memasuki masa pensiun pada bulan November 2021. Karena itu, sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka pemberhentian Panglima TNI yang sekarang sedang menjabat dan pengangkatan Panglima TNI penggantinya yang baru (Janderal Andika Perkasa), melalui proses dan berbagai tahap, termasuk proses persetujuan DPR RI," terangnya. Tahapan yang dimaksud Puan adalah calon Panglima TNI akan di fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi I DPR RI. Selanjutnya, Komisi I DPR akan melaporkan hasil pelaksanaan fit dan proper test di dalam Rapat Paripurna untuk dapat mendapatkan persetujuannya, DPR RI dalam memberikan persetujuan Panglima TNI usulan presiden tersebut. "Berdasarkan peraturan perundang undangan dan mekanisme yang berlaku, kita akan segera dapat mengetahui apakah Panglima TNI yang akan diusulkan oleh presiden mendapatkan persetujuan dari DPR atau tidak. Dan tetunya DPR akan memperhatikan dari berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Panglima TNI yang diusulkan dapat menjalankan tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang TNI," ujarnya. Kemudian hasil Rapat Paripurna DPR RI terhadap calon Panglima TNI yang diusulkan oleh presiden, nantinya akan disampaikan kepada presiden paling lambat 20 hari (tidak termasuk masa reses), dan terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR RI, yaitu hari ini dan DPR RI akan menjalankan proses tersebut sesuai dengan ketentuan, demikian Puan Maharani. Diketahui, dalam Surpres-nya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) TNI, Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI menggantikan Marskal Hadi Tjahjanto yang pensiun bulan November ini. (Ery)