Polri Ungkap Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK Masih dalam Proses

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 10 November 2021 18:14 WIB
Monitorindonesia.com - Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, soal perekrutan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) dalam Korps Bhayangkara saat ini masih dalam proses. "Masih proses, nanti kalau sudah ada hasilnya akan disampaikan," ungkap Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (10/11/2021). Ahmad menjelaskan, Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam membahas prosedur rekrutmen 57 mantan pegawai KPK. "Sedang proses di Polri, nanti kita sampaikan ya,"singkatnya. Senada dengan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan proses perekrutan 57 pegawai KPK yang diberhentikan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri itu kini sudah hampir selesai. “Tidak berapa lama lagi bisa diselesaikan,” kata Brigjen Rusdi Hartono. Lanjut Brigjen Rusdi, tahapan terkait 57 mantan pegawai KPK tengah dilakukan kelengkapan berkas perekrutan. Diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Listo Sigit Prabowo menyatakan siap merekrut 57 eks pegawai KPK menjadi ASN di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Tawaran tersebut merupakan solusi dari Sigit atas tidak dilantiknya mereka sebagai ASN KPK. Usulan ini telah disampaikan ke Presiden Joko Widodo dan mendapatkan persetujuan melalui surat balasan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) pada 27 September 2021. Adapun 9 dari 57 mantan pegawai KPK telah bertemu dengan pihak Polri pada Senin (4/10/2021) lalu. Pertemuan dilakukan dalam rangka membahas perekrutan menjadi ASN Korps Bhayangkara. (Wawan)
Berita Terkait