Soal PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru, Mardani: Dahulukan Edukasi

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 18 November 2021 22:45 WIB
Monitorindonesia.com- Terkait dengan keputusan pemerintah menerapkan PPKM Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi. Pemerintah menetapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada Natal dan Tahun Baru di seluruh wilayah Indonesia. Aturan ini sendiri akan mulai berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. "Edukasi dan sosialisasi didahulukan," kata Mardani, Kamis, (18/11/2021). Mardani juga menekankan, agar semua pihak tetap wajib berhati-hati dalam menjaga kondisi Covid-19 yang sudah terjaga. "Semua kebijakan mesti berbasis sains dan pengetahuan ilmiah," papar Mardani. Mardani kembali menekankan, jika selama libur Natal dan Tahun Baru pemerintah bisa sosialisasi bagaimana menikmati liburan berkualitas di rumah. "Bisa bekerja sama dengan stasiun TV, radio dan lain-lain agar ada program menarik yang membuat masyarakat mau tetap di rumah. Lalu, jangan gunakan pendekatan hukum kriminal untuk para pelanggar," pungkas Politikus PKS ini.