Pemerintah Larang ASN Ambil Cuti Natal dan Tahun Baru 2022

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 23 November 2021 15:24 WIB
Monitorindonesia.com - Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) cuti Natal dan Tahun Baru 2022. Selain ASN, pemerintah juga meminta pekerja atau buruh menunda cuti. Larangan mengambil cuti atau bepergian ke luar kota berlaku selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Hal itu termaktub dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Larangan cuti juga berlaku bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan karyawan swasta. “Pelarangan cuti bagi ASN, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru,” demikian isi diktum kesatu huruf g angka 1 dalam inmendagri tersebut yang dikutip, Selasa (23/11/2021). Kemudian pada angka 2 diatur kebijakan bagi pekerja/buruh diimbau untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Natal dan Tahun Baru. Pelaksanaan larangan cuti Nataru akan diatur oleh kementerian/lembaga teknis yang terkait. Sementara itu, ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud pada angka dan angka 2 selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait. Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) sekaligus Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan Korpri mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan cuti dan libur bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Natal dan Tahun Baru. Kebijakan dikeluarkan pemerintah untuk melakukan pencegahan dan penanganan Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru. Belajar dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kasus konfirmasi positif akan mengalami kenaikan drastis menjelang hari libur panjang, seperti Natal dan Tahun Baru.[man]