Peran Pusdatin Kementerian dalam Wujudkan Satu Data Indonesia Dipertanyakan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 25 November 2021 00:20 WIB
Monitorindonesia.com - Peran Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) di tiga kementerian, yakni Kementerian Sosial RI (Kemensos), Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) dan Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes), dipertanyakan Anggoya Komisi IX DPR RI Nurhadi. Sebab dia melihat ada ketidaksinkronan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari tidak kementerian tersebut. "Peran Pusdatin yang ada di masing-masing kementerian kenapa selalu tidak sinkron? Memiliki data berbeda sehingga tidak tercipta sinkronisasi," tegas Nurhadi dalam Rapat Kerja di Komisi IX DPR RI dengan Menkes Budi Gunadi Sadikin, Mendagri Tito Karnavian dan Mensos Tri Rismaharini di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/11/2021). Rapat juga dibarengi Rapat Dengar Pendapat dengan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Direktur Utama BPJS Kesehatan yang membahas permasalahan data dalam rangka sinkronisasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data peserta PBI. Menurut Nurhadi, peran pusat data dan informasi (Pusdarin) pada masing-masing kementerian sepatutnya melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik. Khususnya dalam hal penyusunan kebijakan teknis pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang pengolahan data dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Apalagi, keberadaan Pusdatin pada masing-masing kementerian sudah mendapatkan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Dimana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai panglimanya," terangnya. Melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia, diharapkan dapat mengumpulkan data melalui satu pintu yang akurat, mutakhir, terpadu dan mudah diakses. Baik menyangkut data dibidang kesehatan, bidang kesehatan, data kependudukan dan sebagainya. Karenanya diperlukan kolaborasi antar stakeholder terkait. "Perpres 39 Tahun 2019 ini didukung dengan Perpres 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, tetapi terlihat belum tercipta harmonisasi data," tambah politisi NasDem itu. Nurhadi sendiri menekankan demikian sejalan dengan banyaknya masukan dan kritik dari pimpinan dan anggota Komisi IX DPR RI terkait data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan. (Ery)