Pemerintah Resmi Terbitkan Aturan Larangan Cuti ASN saat Libur Natal dan Tahun Baru
![Syamsul](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Syamsul
Diperbarui
28 November 2021 11:35 WIB
![Pemerintah Resmi Terbitkan Aturan Larangan Cuti ASN saat Libur Natal dan Tahun Baru](https://monitorindonesia.com/2021/11/IMG-20211128-WA0017.jpg)
Monitorindonesia.com - Pemerintah resmi menerbitkan aturan larangan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) pada masa libur Natal dan tahun baru yang akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru dalam masa pandemi Covid-19.
“Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat disebabkan perjalanan orang selama Nataru,” demikian bunyi SE itu, dilansir Minggu (28/11/2021).
Adapun pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga diatur pemerintah dalam SE tersebut.
ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di pekan yang sama dengan hari libur nasional.
Misalnya, sebelum maupun sesudah yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021. Sehingga ASN dilarang untuk cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021.
Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit termasuk bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di samping itu, cuti karena alasan penting juga diperbolehkan bagi PNS.
Meski begitu, pemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020, dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Sedangkan, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan work from office (WFO).
Seperti, Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, dan Maminasata.
Sedangkan, ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Pemerintah juga memberi pengecualian pada pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.
Bagi pegawai yang bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Peta zonasi penyebaran Covid-19;
2. Peraturan daerah mengenai pembatasan keluar dan masuk orang;
3. Kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri;
4. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19;
5. Protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan;
6. Penggunaan platform PeduliLindungi.
Dalam SE itu juga tercantum PPK diminta untuk menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan pada instansi masing-masing.
Selanjutnya, PPK dapat memberikan hukuman disiplin pada pegawai yang melanggar sesuai ketentuan yang berlaku, dan untuk selanjutnya dapat dilaporkan paling lambat tiga hari kerja sejak berakhirnya periode Nataru. (Wawan)
#ASN #Pemerintah
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Politik
![Mendagri Sebut Sudah Ada 30 ASN yang Mengundurkan Diri untuk Maju di Pilkada 2024 Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/menteri-dalam-negeri-mendagri-tito-karnavian-foto-midhanis.webp)
Mendagri Sebut Sudah Ada 30 ASN yang Mengundurkan Diri untuk Maju di Pilkada 2024
26 Juli 2024 20:28 WIB
Politik
![Pakar: Sebaiknya Posisi ASN Sama dengan TNI-Polri, Tidak Memilih Saat Pilkada Ilustrasi - Aparatur Sipil Negara (ASN).](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ilustrasi-aparatur-sipil-negara-asn.webp)
Pakar: Sebaiknya Posisi ASN Sama dengan TNI-Polri, Tidak Memilih Saat Pilkada
16 Juli 2024 19:00 WIB
Nusantara
![Kadisdik Kota Bekasi Resmi Mengundurkan Diri dari ASN untuk Berkompetisi Dalam Pilkada 2024 Kadisdik Kota Bekasi, Uu Saiful Mikdar yang Mengundurkan Diri dari ASN (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kadisdik-kota-bekasi-uu-saiful-mikdar-yang-mengundurkan-diri-dari-asn-fotoist.webp)
Kadisdik Kota Bekasi Resmi Mengundurkan Diri dari ASN untuk Berkompetisi Dalam Pilkada 2024
15 Juli 2024 22:28 WIB
Politik
![Kemendagri Bolehkan ASN Ikut Kampanye! Pengamat: Celah Politik Praktis! La Ode Muhammad Didin Alkindi (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/didin-alkindi.webp)
Kemendagri Bolehkan ASN Ikut Kampanye! Pengamat: Celah Politik Praktis!
14 Juli 2024 15:45 WIB