Kemendagri Apresiasi Penyederhanaan Birokrasi Pemerintah Provinsi Bali

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Desember 2021 22:25 WIB
Monitorindonesia.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi Pemerintah Provinsi Bali sebagai provinsi pertama yang melaksanakan penyederhanaan birokrasi dengan memangkas jabatan struktural di lingkungan pemerintahannya, sesuai Instruksi Presiden Joko Widodo. “Kami (Kemendagri) memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Pemda Provinsi Bali atas komitmen dan kerja kerasnya dalam menjalankan perintah presiden,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (22/12/2021). Seperti diberitan, Gubernur Bali Wayan Koster melantik pejabat fungsional hasil penyetaraan dari jabatan administrasi sebanyak 544 orang dari total 592 struktur jabatan administrasi yang mengalami penyederhanaan, di Denpasar, Rabu 22/12). Gubernur Bali melakukan pelantikan setelah melalui serangkaian tahapan, termasuk persetujuan Mendagri dengan memperhatikan pertimbangan teknis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Berdasarkan evaluasi Kemendagri, Pemerintah Provinsi Bali merupakan yang pertama dari seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia yang telah sampai pada tahapan pelantikan pejabat administrasi ke dalam jabatan fungsional hasil penyetaraan. Atas capaian tersebut, Kemendagri memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Provinsi Bali atas komitmen dan kerja keras dalam melaksanakan perintah Presiden terkait penyederhanaan struktur organisasi menjadi dua level dalam kerangka program reformasi birokrasi. Dengan dilantiknya pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan, Kemendagri berharap akan terwujud percepatan dalam proses pelayanan masyarakat dan pengambilan keputusan. Selain itu, hal tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien. “Kepada gubernur, serta bupati dan wali kota yang belum sampai dalam tahapan pelantikan untuk segera melakukan pelantikan terhadap pejabat administrasi yang telah mendapat persetujuan penyetaraan jabatan dari Mendagri,” kata Akmal.   Sumber: Antara