Kemendagri Apresiasi Penyederhanaan Birokrasi Pemerintah Provinsi Bali
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/qm83HmrPQy3Utzf9SSKYUb2Q38qQ5ztwWXIBX93T.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
22 Desember 2021 22:25 WIB
![Kemendagri Apresiasi Penyederhanaan Birokrasi Pemerintah Provinsi Bali](https://monitorindonesia.com/2021/12/kantor-kemendagri-infopublik.jpg)
Monitorindonesia.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi Pemerintah Provinsi Bali sebagai provinsi pertama yang melaksanakan penyederhanaan birokrasi dengan memangkas jabatan struktural di lingkungan pemerintahannya, sesuai Instruksi Presiden Joko Widodo.
“Kami (Kemendagri) memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Pemda Provinsi Bali atas komitmen dan kerja kerasnya dalam menjalankan perintah presiden,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (22/12/2021).
Seperti diberitan, Gubernur Bali Wayan Koster melantik pejabat fungsional hasil penyetaraan dari jabatan administrasi sebanyak 544 orang dari total 592 struktur jabatan administrasi yang mengalami penyederhanaan, di Denpasar, Rabu 22/12).
Gubernur Bali melakukan pelantikan setelah melalui serangkaian tahapan, termasuk persetujuan Mendagri dengan memperhatikan pertimbangan teknis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Berdasarkan evaluasi Kemendagri, Pemerintah Provinsi Bali merupakan yang pertama dari seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia yang telah sampai pada tahapan pelantikan pejabat administrasi ke dalam jabatan fungsional hasil penyetaraan.
Atas capaian tersebut, Kemendagri memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Provinsi Bali atas komitmen dan kerja keras dalam melaksanakan perintah Presiden terkait penyederhanaan struktur organisasi menjadi dua level dalam kerangka program reformasi birokrasi.
Dengan dilantiknya pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan, Kemendagri berharap akan terwujud percepatan dalam proses pelayanan masyarakat dan pengambilan keputusan. Selain itu, hal tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien.
“Kepada gubernur, serta bupati dan wali kota yang belum sampai dalam tahapan pelantikan untuk segera melakukan pelantikan terhadap pejabat administrasi yang telah mendapat persetujuan penyetaraan jabatan dari Mendagri,” kata Akmal.
Sumber: Antara
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Politik
![Kemendagri Bolehkan ASN Ikut Kampanye! Pengamat: Celah Politik Praktis! La Ode Muhammad Didin Alkindi (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/didin-alkindi.webp)
Kemendagri Bolehkan ASN Ikut Kampanye! Pengamat: Celah Politik Praktis!
14 Juli 2024 15:45 WIB
Politik
![Buntut Dipecatnya Hasyim, Komisi II DPR Bakal Panggil DKPP, KPU dan Kemendagri Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ketua-dpp-pks-mardani-ali-sera-foto-midhanis-2.webp)
Buntut Dipecatnya Hasyim, Komisi II DPR Bakal Panggil DKPP, KPU dan Kemendagri
4 Juli 2024 13:37 WIB
Ekonomi
![BPK Temukan Perjalanan Dinas Fiktif di Kemendagri, Tito ke Anak Buahnya: Kembalikan Uangnya Semua! Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/menteri-dalam-negeri-tito-karnavian-1.webp)
BPK Temukan Perjalanan Dinas Fiktif di Kemendagri, Tito ke Anak Buahnya: Kembalikan Uangnya Semua!
12 Juni 2024 01:32 WIB
Politik
![Komisi II Tegaskan Pembahasan RUU Kabupaten/Kota Bukan untuk Pemekaran Wilayah Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/syamsurizal.webp)
Komisi II Tegaskan Pembahasan RUU Kabupaten/Kota Bukan untuk Pemekaran Wilayah
21 Mei 2024 21:20 WIB