Cegah Omicron, Imigrasi Tolak 25 WNA

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 7 Januari 2022 10:37 WIB
Jakarta, Monitoridonesia.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menolak 25 warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia sejak 29 November 2021 hingga 3 Januari 2022. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi melonjaknya kasus Covid-19 jenis Omicron di Indonesia. "Sebanyak 25 orang asing tersebut ditolak dengan berbagai alasan. Mulai dari tujuan kedatangan yang tak jelas hingga alasan keamanan," ujar Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh, Jumat (7/1/2022) Ditjen imigrasi melakukan pemeriksaan ketat terhadap orang-orang yang datang dari luar negeri. Berdasarkan informasi yang diterima dari ditjen imigrasi, ada sebanyak 25 Warga Negara Asing (WNA) yang ditolak masuk ke Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta. Dari data yang diperoleh, warga asing tersebut berasal dari 11 negara, yaitu lima asal Inggris; lima Filipina; dua Amerika Serikat; satu Yaman; dua Pakistan; satu Australia; lima Nigeria; satu Rusia; satu Korea Selatan; satu Bangladesh; dan satu asal Pantai Gading. Sebanyak 25 orang asing yang ditolak masuk ke Indonesia karena di antaranya, lima orang dari negara dengan penyebaran Covid varian baru. Kemudian, enam orang tidak sesuai kriteria Permenkumham 34/2021. "Hingga saat ini pembatasan masuk orang asing ke wilayah Indonesia masih berlaku," katanya. Acuan pembatasan WNA masuk Indonesia itu tertuang dalam Permenkumham No. 34/2021 dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Selain itu, surat edaran Satgas Covid-19 dalam rangka membendung penyebaran virus Covid-19 varian baru. Achmad Nur Saleh mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengundang orang asing ke Indonesia harus terus mengikuti perkembangan kebijakan yang diterbitkan pemerintah. Tak hanya itu, penjamin juga dituntut untuk jujur dan berhati-hati dalam memberikan keterangan atau identitas orang asing.[Lin]