Kasus Pertama, Pasien Konfirmasi Omicron Meninggal 2 Orang

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Januari 2022 23:07 WIB
Monitorindonesia.com - Kementerian Kesehatan mencatat dua kasus konfirmasi Omicron meninggal dunia. Kedua kasus tersebut merupakan pelaporan fatalitas pertama di Indonesia akibat varian baru yang memiliki daya tular tinggi. “Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso,” ucap juru bicara Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi, Sabut (22/1/2022). Dalam keterangan tertulis Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan, Nadia menyatakan kedua pasien tersebut memiliki komorbid. Ia tambahkan pula, hingga Sabtu (22/1) tercatat 3.205 penambahan  baru Covid-19, sebanyak 627 sembuh, dan 5 meninggal. Kenaikan kasus baru konfirmasi merupakan implikasi dari peningkatan konfirmasi Omicron di Indonesia. Sejak 15 Desember tahun lalu hingga saat ini secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Indonesia. Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam antisipasi penyebaran Omicron di Indonesia, mulai dari menggencarkan 3T terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali, peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit. Yang terbaru, Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia, yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022. “Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan covid, di mana untuk sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit. Sementara yang tanpa gejala hingga ringan difokuskan untuk Isolasi mandiri atau isolasi terpusat,” jelas Nadia. (Zan)