PLN Tingkatkan Kolaborasi dengan KPK Mengunci Celah KKN

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Februari 2022 10:44 WIB
Monitorindonesia.com - PLN mempererat kolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menutup praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dengan mengedepankan prinsip good and corporate governance (GCG). Dirut PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, kolaborasi dimulai 2019 dalam menertibkan aset perusahaan dengan sertifikasi tanah dan hasilnya 67 persen aset PLN telah bersertifikat. Didukung Kementerian BPN/ATR, proses yang tadinya berbelit dibongkar, diringkas, dan disederhanakan. Kemudian dalam pertemuan dengan pimpinan KPK pada Kamis (3/2), PLN dianjurkan memperbaiki tata kelola bisnisnya agar lebih transparan sehingga ruang KKN bisa ditutup. Seperti perbaikan sistem perencanaan dan membangun sistem pembayaran berbasis digital. Unuk program strategis PLN dalam transisi pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) ke energi baru terbarukan (EBT) dan gas, KPK akan mendampingi dari proses lelang hingga sistem dan proses bisnis. Kolaborasi juga mencakup sistem whistle blowing dengan garansi kerahasiaan identitas. Tahun lalu database di PLN sudah terintegrasi dengan platform Jaga (Jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia) di sistem KPK. Dengan aplikasi ini, pemda juga dapat memantau berapa jumlah penerimaan pajak melalui dashboard dalam aplikasi JAGA, dan berapa besar piutang pemda ke PLN. Dengan Aplikasi Jaga kolaborasi dengan KPK, tren tunggakan pemda menjadi menurun. Dari awal 2021 yang masih sebesar Rp 237 miliar, di Desember 2021 menjadi Rp 66 miliar. "Intinya adalah, kami dari PLN sangat bangga sekali bahwa PLN ini dijadikan sebagai proyek percontohan pencegahan korupsi dari end to end dan di sini adalah program holistik dari perencanaannya dari penganggarannya kemudian dari sistem pelelangnya, sehingga bisnis proses akan lebih streamline lebih efisien lebih efektif," paparnya. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyambut baik  upaya perbaikan tata kelola dan digitalisasi yang dilakukan PLN. Menurutnya, tata kelola yang baik akan mencegah potensi kerugian negara. “Tata kelolanya harus prudent dan juga tidak menimbulkan kerugian negara,” tegas Ghufron. Ghufron juga memastikan jajarannya akan terus mengawal perbaikan dan upaya pencegahan korupsi di internal PLN. Terakhir, Ghufron berpesan agar PLN menerapkan praktik bisnis yang bersih sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik dengan membangun iklim bisnis yang antikorupsi, transparan dan adil. “Kami berharap PLN juga memberikan pendidikan kepada masyarakat untuk tidak berperilaku korup dengan menjalankan bisnis yang bersih, baik dalam tata kelola layanan kepada masyarakat maupun keuangannya,” tutup Ghufron. [tar]

Topik:

KPK PLN