Kelebihan Kapasitas 223 Persen, Situasi Rutan dan Lapas Rentan Masalah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Februari 2022 19:35 WIB
Monitorindonesia.com - Kelebihan kapasitas (overcrowding) rumah tahanan (rutan) dan lembaga permasyarakatan (lapas) di Indonesia terus naik hingga saat ini mencapai 223 persen. Menurut Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) situasi kelebihan beban di rutan dan lapas itu menjadi pemicu munculnya berbagai persoalan. Misalnya praktik jual beli fasilitas dasar berupa kamar, hingga warga binaan meninggal dunia akibat kebakaran di dalam lapas. Oleh karena itu ICJR meminta pemerintah segera melakukan langkah nyata mengatasi kelebihan kapasitas itu. “Jika pemerintah benar serius mengatasi overcrowding rutan dan lapas, terdapat banyak hal yang bisa dilakukan. Undang-Undang Narkotika yang merupakan masalah utama selama ini jelas membutuhkan perhatian lebih,” kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu dalam siaran tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu (6/2/2022). Ia menyarankan pemerintah mengurangi beban rutan dan lapas secara drastis dengan memberikan amnesti/grasi massal kepada narapidana narkotika. Namun ia merinci ampunan hanya diberikan kepada narapidana narkotika yang dipenjara karena menggunakan zat terlarang itu untuk diri sendiri. “Sebab jumlah narapidana narkotika mendominasi jumlah rutan dan lapas. ICJR juga meminta Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepolisian dan kejaksaan untuk menggunakan penahanan non-rutan sebagai alternatif, misalnya tahanan rumah dan tahanan kota. Pemerintah dapat menggunakan mekanisme jaminan yang diatur dalam KUHAP,” terang Erasmus. Misalnya, ia melanjutkan, menerapkan Pasal 14a dan 14c KUHP saat menuntut pengguna narkotika. Pasal-pasal itu memungkinkan adanya pidana bersyarat dengan masa percobaan dan rehabilitasi jalan atau inap berdasarkan kebutuhan. ICJR melaporkan jumlah tahanan di rutan dan lapas pada 30 Maret 2020 mencapai 270.721 orang, sementara kapasitas rutan dan lapas hanya untuk 131.931 orang. Maka beban rutan dan lapas saat itu mencapai 205 persen. Kemudian pemerintah mengeluarkan kebijakan percepatan asimilasi di rumah sehingga pada Agustus 2020 beban rutan dan lapas berkurang jadi 175 persen. Namun pada Juni 2021 jumlah penghuni rutan dan lapas kembali naik menjadi 271.992 orang sehingga bebannya mencapai 200 persen. “Untuk saat ini beban rutan dan lapas mencapai 223 persen,” pungkas Erasmus. [tar]