Wamen LHK Minta Kegiatan Bersih Pantai dari Sampah Pelastik, Jangan Parsial

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 12 Maret 2022 21:14 WIB
Monitorindonesia.com - Wakil Menteri atau Wamen Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau LHK, Aloe Dohong berharap kegiatan bersih pantai atau coastal clean up, harus menjadi gerakan naional yang terus menerus, bukan sekedar parsial. Karena masalah sampah laut, terutama sampah plastik menjadi menjadi persoalan  global mengingat sampah plastik tidak mengenal batas administratif, Wamen LHK Alue Dohong mengatakan ini saat memimpin kegiatan bersih pantai di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Tangerang, Provinsi Banten, Sabtu (12/3/2022). Wamen LHK menyampaikan bahwa sampah yang bermuara di pesisir dan laut ini sekitar 80 persen berasal dari daratan. Sampah plastik yang dijumpai di suatu lokasi pesisir dan laut juga bersifat lintas batas wilayah administrasi (trans-boundaries), yang dapat berpindah dari satu wilayah pesisir ke wilayah pesisir lainnya mengikuti pola arus laut. “Sampah plastik dari laut Australia, bisa saja masuk ke Indonesia atau sebaliknya. Begitu juga dari Malaysia dapat masuk ke Indonesia dan sebaliknya. Sampah plastik sulit terurai oleh mikroorganisme air. Jadi butuh waktu sangat lama untuk menghancurkan sampah plastik di laut,” terangnya. Menjawab pertanyaan, Wamen LHK Alue Dohong mengatakan, penegakkan hukum terhadap para pelanggar pembuangan sampah harus ditegakkan. Bagi yang buang sampah sembarangan seperti di jalan tol di Bekasi , ditangkap dan jadi tersangka, lalu diproses hukum. Ke depan sampah di setiap Kabupaten/Kota harus diolah, bukan lagi di buang tempat pembuangan sampah terbuka, hal ini sesuai dengan Perapturan Perundangan. Ini dilakukan agar masyarakat sadar sebab sampah bukan hal sampingan, tapi kita perhatikan, dan dikelola dengan baik. "Jadi, kesadaran, penegakkan hukum, dan insentif finansial dalam kaitan pengelolaan sampah ini penting,” tambahnya. Turut hadir mendampingi Wamen LHK pada kesempatan ini, Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Sigit Reliantoro, Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Laksmi Dhewanthi, Kepala Badan Standardisasi Instrumen LHK, Ary Sudijanto, Staf Ahli Menteri (SAM) Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam, SAM Bidang Industri dan Perdagangan Internasional, Eselon II KLHK, dan Kepala Dinas LH dan Kebersihan Kabupaten Tangerang. (Ery)

Topik:

-