Cegah Korupsi, KPK Bentuk Satgas Pembangunan IKN Nusantara

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 21 Maret 2022 18:41 WIB
Monitorindonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk fokus mengawal serta mendampingi proses tata kelola hingga pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, mengatakan pembentukan Satgas tersebut guna untuk mendampingi Koordinator Supervisi (Korsup), Monitor dan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). "KPK sesuai permintaan Presiden Jokowi akan mendampingi proses pembangunan IKN. Kami membentuk satgas khusus untuk mendampingi yang terdiri dari tim Korsup, Monitoring dan Stranas PK," ujar Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, Senin (21/3/2022). Sementara itu, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengaku terkejut karena KPK ternyata telah membentuk satgas untuk mengawal dan mendampingi proses tata kelola IKN baru di Kalimantan Timur. "Kami sangat senang tadi karena ternyata di KPK sudah ada Satgas IKN tersendiri. Tentu kami akan segera melakukan kerja sama dengan Satgas IKN yang ada di KPK," beber Bambang usai mendatangi kantor KPK di Gedung Merah, Jakarta, Senin (21/3/2022). Bambang sengaja menemui pimpinan serta pejabat KPK untuk konsultasi hingga meminta pengawalan dalam rangka proses tata kelola pembangunan IKN Nusantara. Bambang berharap ke depannya tata kelola mulai dari proses perencanaan hingga pembangunan IKN Nusantara bisa terbebas dari praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) setelah menggandeng KPK. Bambang juga berharap Satgas bentukan KPK bisa bekerja dengan maksimal dalam setiap tahapan pembangunan IKN. "Jadi empat tahap ini kami akan asistensi secara berkala kepada KPK untuk memastikan sekali lagi bahwa apa yang ditanamkan itu benar-benar bebas korupsi," pungkasnya. Diketahui, proses pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan dimulai tahun ini. Berbagai rancangan pembangunan IKN baru tersebut telah disiapkan dan diundangkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2002 tentang IKN pada 15 Februari 2022. Direncanakan, wilayah IKN Nusantara meliputi daratan seluas 256.142 hektare dan perairan laut seluas 68.189 hektare. Berbagai tahapan pembangunan pun telah dirancang mulai dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2045. (Aswan)
Berita Terkait