KPU Sederhanakan Surat Suara agar Pemilu 2024 Murah, Mudah, dan Cepat
Aan Sutisna
Diperbarui
22 Maret 2022 11:54 WIB
Monitorindonesia.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyederhanakan desain surat suara dan formulir dengan mengurangi penggunaan kertas dan jumlah lembaran.
Penyederhanaan bermaksud untuk memudahkan pemilih dalam mencoblos surat suara sekaligus mempercepat penghitungan perolehan suara.
Dengan berbagai upaya tersebut diharapkan pemilu dari sisi anggaran logistik juga dapat dihemat sehingga mewujudkan Pemilu 2024 yang murah, mudah, dan cepat.
"Penyederhanaan diharap dapat mewujudkan pemilu yang murah, mudah, dan cepat. Juga agar transparansi dan akuntabilitasnya terjaga," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI Evi Novida Ginting Manik, di Halaman Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022).
Evi mengemukakan hal tersebut saat memberikan sambutan dalam kegiatan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara dengan Desain Surat Suara dan Formulir yang Disederhanakan untuk Pemilu 2024.
Dijelaskan, Komisi Pemilihan Umum mengupayakan penyederhanaan surat suara menjadi hanya dua atau tiga lembar, dibanding Pemilu 2019 yang menggunakan lima surat suara.
Penyederhanaan desain surat suara dan formulir merupakan upaya Komisi Pemilihan Umum untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang efisien.
[iwah]
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Politik
Terlibat Sabu hingga Main Perempuan, Moralitas Komisioner KPU Pusat dan Daerah Dipertanyakan
30 Juli 2024 16:13 WIB
Metropolitan
Merasa Diintimidasi Oleh Bawahan, Kepala Sudinhub Jakpus Lapor Polisi
29 Juli 2024 21:40 WIB