Permendikbudristek Diuji di MA, Menteri PPPA: Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus Jangan Kendor

wisnu
wisnu
Diperbarui 31 Maret 2022 05:12 WIB
Jakarta, MI – Pengajuan uji materi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi tidak kedor dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus. "Semangat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi tidak boleh padam gara-gara uji materi itu," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga melalui siaran pers yang dikutip, Rabu (30/3). Hari-hari, kata dia penganan kekerasan seksual di kampus sangat diperlukan untuk melakukan pencegahan terhadap kekerasan seksual di tengah banyaknya kasus yang terjadi. Uji materi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 di Mahkamah Agung diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau. Baca juga: Menteri PPPA Ajak Masyarakat Lapor Bila Mendengar Kasus KDRT Bintang pun menghormati proses yang berlangsung di MA, tapi pengajuan itu benar-benar dapat dicermati agar tidak mencederai rasa keadilan korban kekerasan seksual. Sebab, perlindungan harus dapat dirasakan kehadirannya oleh semua di lingkup perguruan tinggi, mengingat kekerasan seksual lebih banyak yang tersembunyi. "Suatu fenomena gunung es dan relasi kuasa antarindividu berperan besar di hampir semua kasus," jelasnya. Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dibutuhkan untuk memastikan kampus sebagai tempat yang bersih dari segala tindak kekerasan seksual. Meski begitu, Bintang minta para korban harus tetap berani melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya agar mendapatkan bantuan perlindungan dan penanganan yang tepat. "Kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan yang sangat keji dapat berdampak terhadap mental, fisik dan merusak masa depan korban. Kita tidak bisa mendiamkan dan membiarkan kekerasan seksual dalam bentuk apapun," kata dia.