Biaya Haji Naik, Pemerintah Diminta Tingkatkan Pelayanan untuk Jamaah

wisnu
wisnu
Diperbarui 16 April 2022 07:23 WIB
Jakarta, MI - Pemerintah bersama DPR menyepakati biaya penyelenggara ibadah haji tahun 2022 sebesar Rp39.886.009. Angka ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp35 juta per calon jamaah haji. Harga ini tidak dibebankan bagi calon jamaah haji tahun 1441 Hijriah 2020. Karena biayanya dibebankan pada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad meminta, pemerintah memmaksimalkan pelayanan terhadap jamaah haji. Terlebih pada jamaah haji ditunda akibat pandemi Covid-19. [caption id="attachment_359786" align="aligncenter" width="300"] Tanah suci mekah (Dok/Ist)[/caption] "Jadi pemerintah harus memastikan pelayanan untuk jamaah haji maksimal. Karena mereka sempat tertunda selama 2 tahun dan kondisi fisik mereka tentu tidak semaksimal yang dulu lagi. Ini juga harus dipastikan betul pelayanan mereka di sana," kata Achmad dalam keterangan resminya, Jumat (15/4). DPR, kata dia, akan memantau dan mengontrol pelaksanaan haji untuk memastikan bahwa pelayanan berjalan dengan baik. Karena kenaikan biaya itu harus seiring dengan pelayanan. "Kami DPR khususnya Komisi VIII akan memantau proses haji nanti. Jangan sampai biaya naik, tetapi pelayanannya gak meningkat. Kalau biaya naik karena pelayanan meningkat itu tak masalah," ujar politisi senior Demokrat itu. Bagi Achmad yang bermitra langsung dengan Kementerian Agama, tidak mempersoalkan peningkatan biaya haji jika itu demi kepentingan jamah sendiri. "Asal pemerintah memastikan bahwa pelayanan dan kenyamanan jamaah haji terjamin dan mereka nyaman dalam menjalankan ibadah haji selama di tanah suci," ungkapnya. Penambahan biaya haji ini, lanjut dia, tidak dibebankan kepada calon jemaah. Karena alokasi Virtual Account (VA) Jemaah lunas tunda sampai dengan Juni 2022 adalah rata-rata Rp4,69 juta per jamaah menjadi sumber pelunasan BPIH 2022, dengan catatan pengelolaan setoran lunas tunda 2021 dan 2022. Kemudian, tambahan alokasi Virtual Account BPKH tahun 2021 dihitung sebesar 3,33 persen terhadap nilai manfaat 2021 atau rata-rata sebesar Rp1,58 juta per jamaah. Sedangkan alokasi Virtual Account BPKH tahun 2022 untuk jamaah lunas tunda sebesar 0,65 persen terhadap target nilai manfaat BPKH tahun 2022 atau sebesar Rp300 ribu per jamaah, sehingga alokasi Virtual Account BPKH total rata-rata Rp4,69 juta per jamaah lunas tunda terpenuhi. "Jadi kenaikan biaya haji saat ini tidak memberatkan calon jamaah karena mereka tidak harus membayar kenaikan biaya tersebut. Jadi tidak perlu khawatir," jelasnya.  

Topik:

tanah suci mekah