Polisi Tegaskan Pelanggar Gage Saat Mudik Lebaran di Ruas Tol Tak akan Ditilang

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 18 April 2022 21:34 WIB
Jakarta, MI - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah menyiapkan pengamanan kelancaran arus mudik 2022. Salah satunya terkait dengan pemberlakuan ganjil genap (gage) di ruas tol saat mudik Lebaran. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut pihaknya tidak akan menilang para pelanggar gage di ruas tol saat mudik, khususnya ketika one way berlaku. "Tidak ada tilang bagi pelanggaran gage pada saat one way," kata Sambodo kepada wartawan, Senin (18/4). Lanjut, Sambodo menegaskan para pelanggar tetap akan dikenai sanksi yaitu dengan dikeluarkannya dari ruas jalan tol. "Ketika kami menemukan ada kendaraan yang tidak sesuai tanggal maka akan kita keluarkan ke pintu tol terdekat," bebernya. Sebagai informasi, Korlantas Polri telah mengumumkan skema rekayasa lalu lintas pada mudik Lebaran Idul Fitri 2022. Terdapat tiga skema yang disiapkan, mulai dari contra flow, satu arah atau one way dan ganjil genap. Penerapan tiga skema tersebut bersifat situasional. Pada tahap awal, yakni 28 April 2022 Korlantas Polri akan memulai rekayasa lalu lintas ke arah timur Pulau Jawa dengan menggunakan skema contra flow. Begitu juga dengan skema one way dan ganjil genap akan dilakukan secara bersamaan. Skema one way dan ganjil genap mulai berlaku saat arus mudik pada 28 April 2022 sampai 1 Mei 2022 kemudian 6-9 Mei 2022 saat arus balik berlangsung. (La Aswan)

Topik:

mudik