Menko Polhukam Tegaskan Pemerintah Tak Bisa Ikut Campur Persoalan UAS, Kenapa?
Syamsul
Diperbarui
18 Mei 2022 22:31 WIB
Jakarta, MI - Menkopolhukam Mahfud MD menyebutkan, pemerintah Indonesia tak bisa campur tangan soal larangan Ustad Abdul Somad (UAS) Masuk Singapura.
Pasalnya hal tersebut merupakan kewenangan Singapura dalam wilayah teritorialnya.
"Itu hukum yang berlaku di Singapura, kita tidak bisa ikut campur," ujar Mahfud MD di Nusa Dua, Bali, Rabu (18/5).
Menurutnya, Indonesia tidak bisa mencampuri urusan kedaulatan negara lain sebagaimana Indonesia tidak ingin diintervensi oleh negara lain.
Dia mencontohkan Singapura pernah ingin membuat UU anti asap dimana Undang-Undang ini akan dibuat dengan tujuan agar pelaku pembakaran hutan di Indonesia bisa ditangkap oleh pemerintah Singapura.
"Waktu itu kita tolak mereka buat undang-undang itu (anti asap) karena itu urusan kita sendiri dalam negeri. Demikian pula halnya dengan masalah ini (UAS)," kata Mahfud.
Dia menambahkan dalam kasus penolakan UAS masuk Singapura belum dipandang perlu untuk melakukan komunikasi diplomatik.
Apalagi kasus serupa banyak terjadi di mana-mana. Sejauh ini belum ada kebutuhan hukum untuk kasus-kasus larangan masuk ke suatu negara.
"Kalau komunikasi antar pemerintah ya enggak ya karena di berbagai negara banyak yang begini. Apalagi jalur, komunikasi diplomatik akan lama," ucap Mahfud.
(La Aswan)
Topik:
UASBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Nusantara
Dankarmat Evakuasi Buaya Sepanjang Lima Meter Meresahkan Warga di Lamsel
2 Juli 2024 12:23 WIB
Politik
Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap DPR Meningkat, Puan: Alhamdulillah Rakyat Rasakan Kinerja DPR
21 Juni 2024 19:01 WIB
Politik
MPR: Tak Perlu Bentuk Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2024
18 Juni 2024 23:34 WIB
Politik
DPR Bakal Bentuk Tim Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024
17 Juni 2024 18:26 WIB