Melalui RUU Lalulintas dan Angkutan Jalan, DPR Ingin Berikan Jaminan Bagi Pengemudi Online

elvo
elvo
Diperbarui 24 Mei 2022 21:39 WIB
Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi V Syaifullah Tamliha, mengungkapkan melalui revisi undang-undang (RUU) Lalulintas dan Angkutan Jalan yang kini sedang di godok. DPR ingin memberikan jaminan hukum atas keselamatan para pengguna jalan raya, serta mengatur terkait jaminan kesejahteraan bagi para pengemudi angkutan online. "Banyak hal tentunya yang menjadi poin penting dalam RUU ini, selain mengatur tentang jaminan keselamatan bagi para pengguna jalan raya. RUU ini juga akan mengatur jaminan kesejahteraan bagi para pengemudinya termasuk pengemudi transportasi online," ujarnya kepada wartawan usai memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Penyusunan Revisi UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di Gedung Parlemen, Selasa (24/5/2022). Pada RDPU yang dihadiri oleh perwakilan The Institute For Transportation And Development Policy (ITDP), serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Institut Studi Transportasi (INSTRAN) itu. Komisi V DPR meminta masukan dari para ahli terkait urgensi nya RUU tersebut ditengah moderenisasi sistem lalulintas dan angkutan yang kini terjadi. Seperti halnya keberadaan dari bisnis angkutan online yang telah menyasar kendaraan roda dua sebagai sarana angkutan. Sementara pada Undang-undang No.22 Tahun 2009 keberadaan kendaraan roda dua atau sepeda motor tidak termasuk dalam kategori angkutan. "Kita menilai revisi ini sangat dibutuhkan mengingat perkembangan moderenisasi bisnis angkutan saat ini. Makanya melalui revisi ini nantinya kita berharap bisnis transportasi online juga dapat diberikan ketegasan, terkait penggunaan sepeda motor sebagai transportasi angkutan," jelasnya. Selain itu, sebagai upaya untuk mendorong perbaikan pelayanan publik di sektor lalulintas dan angkutan jalan. Melalui revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ini, Komisi V DPR berwacana kedepan Pemerintah dapat membentuk Dewan Transportasi Nasional (DTN) yang tidak hanya berfungsi mengatur tentang sistem lalulintas. Tetapi juga turut mengawasi perkembangan dari bisnis transportasi. "Ada wacana melalui revisi undang-undang ini kedepan Pemerintah dapat mendirikan lembaga khusus yakni Dewan Transportasi Nasional yang nantinya berfungsi mengatur dan mengawasi terkait transportasi, lalulintas hingga bisnis transportasi online," tandasnya***