Tanpa Bebani APBN dan Calon Jemaah, DPR Setujui Penambahan Pembiayaan Haji Sebesar Rp 1,5 Triliun

elvo
elvo
Diperbarui 31 Mei 2022 20:47 WIB
Jakarta, MI - Komisi VIII DPR akhirnya menyetujui penambahan anggaran biaya pelayanan masyair Haji tahun 1443 H/2022M, sebesar Rp 1.518.056.480.730,89 atau sekitar Rp 1,5 triliun. Adapun sumber penambahan anggaran tersebut dipastikan tidak membebani Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan para calon jemaah haji. Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto dalam kesimpulan rapat kerja Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (31/5/2022) di Komplek Parlemen. Menegaskan penambahan biaya diambil dari efisiensi haji tahun-tahun sebelumnya serta nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji. "Kami sampaikan, 1 rupiah pun tidak akan kita bebankan kepada calon jemaah haji begitu juga dengan APBN, jadi calon jemaah haji enggak perlu galau atau risau atau khawatir ada tagihan susulan, tidak,". ujar Yandri. Secara merinci dikatakan nya, tambahan biaya itu sebesar Rp 700 miliar diambil dari efisiensi belanja penyelenggaraan haji di tahun-tahun sebelumnya mulai dari tahun 2018. Kemudian ditambah lagi sebesar Rp 763 miliar yang diambil dari anggaran nilai manfaat. Yandri menuturkan, usulan penambahan biaya itu tidak mungkin ditolak karena berkaitan dengan masyair atau pelayanan bagi jemaah haji. "Pada prinsipnya Komisi VIII setuju karena kalau tidak kita setujui, terutama yang masyair itu, maka jemaah haji enggak bisa berangkat. Nah itu enggak mungkin," katanya. Sementara itu, menurut Yandri, sudah tidak ada waktu bagi pemerintah untuk melobi Kerajaan Arab Sudi agar menurunkan biaya pelayanan masyair, sedangkan kloter pertama haji akan segera berangkat.**