Pemerintah Bakal Hapus Tenaga Honorer, Bagaimana dengan Honorer yang Mengabdi Bertahun-tahun?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Juni 2022 08:15 WIB
Jakarta, MI - Wakil Ketua MPR Syarief Hasan merespons kebijakan pemerintah menghapus tenaga honorer yang mulai berlaku pada 28 September 2023. Menurut dia, tenaga honorer memiliki peran sangat penting di berbagai sektor publik. Misalnya, Syarief mencontohkan, sektor pendidikan yang banyak mendayagunakan tenaga honorer untuk memenuhi kebutuhan pendidik. Oleh karena itu, kata dia, apabila terjadi penghapusan honorer, lumpuhnya pelayanan publik akan sangat mungkin terjadi. “Ada banyak tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun. Namun, mereka kesulitan untuk mendapatkan status yang pasti jika aturan sebagaimana yang disampaikan pemerintah ini diberlakukan. Perlu adanya atensi atas pengabdian tenaga honorer,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (4/6). Politikus senior Partai Demokrat itu meminta pemerintah mengevaluasi rencana penghapusan tenaga honorer tersebut. Selain itu, Syarief juga berharap pemerintah menyiapkan solusi berkelanjutan mengenai nasib jutaan tenaga honorer di tanah air. “Pemerintah harus mengevaluasi rencana penghapusan tenaga honorer ini, atau setidaknya menyiapkan solusi yang berkelanjutan mengenai nasib jutaan tenaga honorer yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia,” kata Syarief. Dia menyatakan bahwa kebijakan terkait tenaga honorer sangat terkait dengan keberpihakan pada nasib jutaan rakyat dan keluarganya yang menggantungkan hidup pada pekerjaan tersebut. Syarief pun menekankan bahwa tugas pemerintah adalah memastikan regulasi tidak membawa duka bagi rakyat. Dengan demikian, jika penghapusan tenaga honorer justru menghilangkan harapan jutaan rakyat, tentu perlu mengevaluasi kebijakan tersebut. “Oleh karena itu, pemerintah semestinya memitigasi jangan sampai ada banyak tenaga honorer yang kehilangan pekerjaannya dan menimbulkan masalah baru, antara lain, bertambahnya angka pengangguran,” katanya. Syarief meminta pemerintah memastikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dia menegaskan pastikan semua anak bangsa mendapatkan penghidupan yang layak. Sebelumnya, MenPAN RB Tjahjo Kumolo mengimbau para pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-tenaga honorer Kktegori II) paling lambat 28 November 2023. Hal ini tertuang dalam surat MenPAN-RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pernyataan Tjahjo tersebut seperti yang dikutip dalam situs resmi KemenPAN-RB. [LA]