Wacana Penerbitan SIM di Kemenhub, DPR: Sangat Tidak Relevan

wisnu
wisnu
Diperbarui 9 Juni 2022 01:15 WIB
Jakarta, MI – Anggota Komisi III DPR, Andi Rio Idris Padjalangi menilai, wacana penerbitan SIM dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yang diatur dalam revisi UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan tidak relevan. "Wacana penerbitan SIM untuk diserahkan kepada Kementerian Perhubungan dalam revisi UU LLAJ sangat tidak relevan dan akan menimbulkan pembengkakan biaya," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/6). Dalam wacana penerbitan SIM, Polri menjalankan fungsi di bidang pemerintahan yang bersifat umum. Menurut dia, sarana dan prasarana penerbitan SIM juga hanya dimiliki institusi Polri yang sudah terhubung ke seluruh Indonesia dan berjalan cukup lama. "Jika Kementerian Perhubungan mengambil alih kewenangan, maka akan berdampak pada pelayanan dan anggaran," ujarnya. Dia menilai, kepolisian sudah tepat dalam memiliki kewenangan penerbitan SIM, STNK dan BPKB sesuai pasal 15 ayat (2) huruf b dan c UU Nomor 2/2002 tentang Polri. Ia yakin UU Polri tidak akan bertentangan dengan ketentuan pasal 30 ayat (4) UUD 1945. "Saya optimis Polri tidak akan lengah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, karena hanya memberikan pelayanan penerbitan SIM," ujarnya. Dia menilai, justru kewenangan tersebut akan mempermudah Polri dalam menjalankan proses penegakan hukum dalam mengungkap kejahatan seperti pencurian motor atau kejahatan di jalan. Hal itu, menurut dia, karena terkoneksi ke seluruh jajaran polri di seluruh indonesia. Sehingga, dia meminta Polri bisa terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam kepengurusan dan penerbitan SIM dengan selalu bersikap humanis serta presisi. "Lakukan evaluasi berkala dari sisi penegakan hukum dan pemberian pelayanan kepada masyarakat. Seluruh jajaran kepolisian harus dapat mewujudkan cita-cita Kapolri untuk menjadi Polri yang dekat dan dicintai masyarakat," katanya.