Sesuai Permintaan Bareskrim Polri, Kominfo Blokir Situs Khilafatul Muslimin

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 8 Juni 2022 21:15 WIB
Jakarta, MI - Atas permintaan kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengonfirmasi, pihaknya telah memblokir situs kelompok Khilafatul Muslimin. "Pemutusan akses terhadap situs tersebut dilakukan sesuai permintaan Bareskrim Polri yang diterima oleh Kementerian Kominfo," ujar Juru bicara Kominfo Dedy Permadi, Rabu (8/6) sore. Kata Dedy, Situs khilafatulmuslimin.net, sudah tidak dapat diakses pada Rabu (8/6) pagi. Pencarian di peramban dengan memasukkan nama situs "khilafatulmuslimin.net", tak bisa masuk ke halaman utama situs tersebut. Pada tampilan halaman muncul pemberitahuan "Situs Diblokir" dengan logo Kemenkominfo. Tertulis pula "Maaf akses ke situs ini diblokir oleh pemerintah Indonesia karena mengandung konten negatif yang melanggar peraturan perundangan di Indonesia". Saat coba diakses pada pukul 18.21 WIB, tulisannya berubah menjadi "This account has been suspended. Either the domain has been overused, or the reseller ran out of resources." Terpisah, Amir Wilayah Khilafatul Muslimin Bekasi Raya Abu Salma mengakui bahwa situs tersebut diblokir. Namun, Ia tak mengetahui siapa pihak yang memblokir situs tersebut. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja. Polisi menyampaikan penangkapan itu tak sekedar didasari aksi konvoi khilafah yang digelar di Cawang, Jakarta Timur pada 29 Mei 2022. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menyebut kelompok Khilafatul Muslimin hendak menawarkan khilafah sebagai pengganti ideologi negara. Namun begitu, pernyataan polisi sudah dibantah oleh pengurus Khilafatul Muslimin. [Sul]