Melalui RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Cuti Melahirkan Ditetapkan Menjadi Selama 6 Bulan
elvo
Diperbarui
9 Juni 2022 17:46 WIB
Jakarta, MI - DPR RI melalui badan legislasi (Baleg), akhirnya menyepakati rancangan undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang dalam persidangan Paripurna DPR selanjutnya.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, M.Nurdin, selaku pimpinan sidang menanyakan kepada para peserta rapat pleno pengambilan keputusan Baleg DPR RI, Kamis (9/6/2022) di Komplek Parlemen, Jakarta.
"Apakah RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak ini, dapat disepakati untuk dibahas ketingkat selanjutnya dalam sidang Paripurna dan dibahas bersama Pemerintah, setuju?," ujar M. Nurdin.
"Setuju," jawab para peserta rapat.
Adapun poin penting yang menjadi sorotan dalam RUU tersebut, yakni penetapan masa cuti melahirkan yang sebelumnya diatur pada Undangan-undang no 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. Hanya sebatas 3 bulan saja, berubah menjadi 6 bulan ditambah 1,5 bulan masa istirahat.
"Mengatur terkait cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan dan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan jika mengalami keguguran bagi Ibu yang bekerja," demikian dikutip dari pasal RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak.
Anggota Fraksi PKB DPR RI, Luluk Nur Hamidah, selaku pihak pengusul RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak. Menerangkan, pengaturan ulang pasal terkait cuti melahirkan itu dianggap penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi Ibu pasca melahirkan.
Selain itu, dikatakannya pada RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak juga ditetapkan pengaturan terkait upah bagi Ibu yang sedang cuti melahirkan. Sehingga selama menjalani cuti melahirkan, para Ibu tetap menerima upah sesuai skema yang telah ditentukan.
"Jadi cuti melahirkan itu ditetapkan selama 6 bulan, bagaimana dengan upah atau gaji si Ibu yang sedang cuti?. Skemanya kita tetapkan untuk 3 bulan pertama dimasa cuti. Tempat si Ibu bekerja tetap membayar upah 100 persen, tetapi memasuki bulan ke 4 upah yang dibayarkan hanya 70 persen dari total upah," ungkapnya.
Tidak hanya itu, Luluk juga menjelaskan adanya aturan pada RUU tersebut yang juga dibuat untuk melindungi para Ibu, yang sedang cuti melahirkan untuk tidak dipecat dari tempatnya bekerja.
"Dalam hal cuti melahirkan ini, juga kita mengatur pasal perlindungan agar para Ibu yang sedang menjalani cuti melahirkan itu tidak bisa dipecat maupun dipaksa mengundurkan diri, secara semena-mena oleh tempatnya bekerja," jelasnya.**
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
KPK Panggil Anggota DPR RI Fraksi NasDem Indira Chunda Thita Terkait TPPU SYL
16 Juli 2024 11:53 WIB
Kesehatan
Diduga Ada Dorongan Asuransi Swasta, Komisi IX Tolak Penerapan Satu Tarif BPJS Kesehatan KRIS
12 Juli 2024 12:05 WIB
Hukum
Tegas! Ketua DPR Turun Tangan Desak APH Segera Tuntaskan Kasus Afif Maulana
4 Juli 2024 14:15 WIB
Ekonomi
Anggota DPD dan DPR RI Dorong BPK Segera Audit BP Tangguh dan SKK Migas
3 Juli 2024 22:50 WIB