Ziarah di Madinah Dipastikan Tak Dipungut Biaya, Begini Penjelasan PPIH

wisnu
wisnu
Diperbarui 9 Juni 2022 17:45 WIB
Jakarta, MI – Juru Bicara Panitia Penyelenggara Haji (PPIH) Ahmad Abdullah menegaskan, ziarah di Madinah bagi jamaah haji tidak dipungut biaya. Karena ziarah di Madinah itu sudah masuk dalam program kegiatan paket kontrak layanan yang diberikan oleh Muasasah atau Syarikah. "Paket (ziarah di Madinah) tersebut tanpa dipungut biaya tambahan," ujar dia saat memberikan keterangan pers pelaksanaan haji di Jakarta, Kamis (9/6). Jamaah haji, kata dia, juga tidak perlu melakukan ziarah di Madinah sendiri-sendiri, cukup mengikuti paket layanan yang disiapkan Syarikah. Sementara, sebanyak 2.366 calon haji akan diberangkatkan ke Arab Saudi pada Kamis (9/6). Mereka terbagi dalam enam kloter, dua kloter berangkat dari Embarkasi Jakarta-Pondok Gede yakni 803 orang, dua kloter dari Embarkasi Solo 720 orang. Kemudian, satu kloter dari Embarkasi Surabaya yakni 450 orang dan satu kloter Padang yakni 393 orang. Dengan demikian, sebanyak 11.592 calon haji diberangkatkan ke Madinah, Arab Saudi, dalam lima hari fase keberangkatan. Selain menjalani ibadah Arbain (shalat berjamaah di Masjid Nabawi dalam 40 waktu), jamaah juga memanfaatkan waktunya di Tanah Suci untuk berziarah. "Hari ini, Kemenag juga memberangkatkan 424 petugas penyelenggara ibadah haji. Mereka akan bertugas melayani jamaah di daerah kerja Mekah selama 64 hari,” kata Abdullah. Untuk memudahkan jamaah dan masyarakat dalam memperbarui informasi sekaligus mendekatkan layanan, pemerintah telah menyediakan layanan WhatsApp Center pada nomor +966 503 5000 17. "Nomor tersebut sudah terpampang di setiap akomodasi atau hotel jamaah calon haji Indonesia," kata dia. Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo meminta jamaah haji untuk mematuhi ketentuan barang bawaan agar saat proses keberangkatan koper jamaah tak dibongkar, karena membawa barang yang tak sesuai aturan. "Empat hari ini, ditemukan ada jamaah yang membawa rokok dengan jumlah yang berlebih, sehingga di bandara harus dibongkar. Hal tersebut perlu menjadi perhatian agar jamaah yang akan berangkat tidak merepotkan diri sendiri, karena harus membongkar kembali kopernya," kata Wibowo. Menurutnya, Kemenag telah menerbitkan surat edaran Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji (PHU) yang mengatur tentang barang bawaan. Ada sejumlah ketentuan, misalnya mengatur tentang batas maksimal berat koper, jenis koper atau tas yang bisa dibawa, serta sejumlah barang yang dilarang untuk dibawa. Kendati sudah diberitahu jauh-jauh hari, masih ditemukan adanya jamaah calon haji yang membawa barang yang tak sesuai dengan ketentuan.