KPK Pantau Transformasi Digital Sistem Pengadaan PLN

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 11 Juni 2022 09:45 WIB
Jakarta, MI - Kolaborasi PLN dan KPK semakin kuat mencegah praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme dengan mengedepankan prinsip good corporate governance. Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK menjalin koordinasi dengan PLN dalam proses pengadaan barang dan jasa maupun jual beli tenaga listrik. Tiba di kantor PLN, tim Komisi Pemberantasan Korupsi diterima Direktur Mega Proyek dan Energi Baru Terbarukan, Wiluyo Kusdwiharto. KPK diajak mengunjungi war room untuk melihat transformasi digital PLN. Wiluyo mengatakan bahwa transformasi digital dalam proses pengadaan terus dikembangkan sesuai peraturan untuk mengurangi fraud. "Untuk monitoring proyek dari tahap inisiasi hingga konstruksi, PLN memiliki aplikasi Program Management Office (PMO) yang dapat menampilkan data proyek terkini dan riil sehingga dapat menjadi acuan bagi manajemen dalam pengambilan keputusan," paparnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (11/6). Dalam proses pengadaan, PLN menggunakan aplikasi Digital Procurement yang merupakan back office sistem pengadaan yang berfungsi sebagai cost estimator, spend analytic, demand forecast, market intelligence, dan tender analytic. Selain itu, dia juga memperkenalkan aplikasi e-procurement yang merupakan tool/interface antara PLN dengan penyedia jasa untuk menjamin proses pengadaan yang lebih transparan. Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi PLN menjalankan pengadaan secara baik. KPK menyampaikan perlunya integrasi sistem dengan kementerian dan lembaga serta pengembangan sistem deteksi fraud pada sistem digital yang sudah dikembangkan. Lembaga antirasuah tersebut juga menekankan pentingnya fungsi audit internal dan inspektor mengawal proses pengadaan sehingga tercipta check and balance. Pihak KPK menyatakan siap memberikan pelatihan dan pembekalan kepada Satuan Audit Internal PLN jika diperlukan. [iwah]

Topik:

KPK PLN