Komisi II DPR Sebut 3 Nama Calon Anggota DKPP 2022-2024

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 13 Juni 2022 20:39 WIB
Jakarta, MI - Komisi II DPR memutuskan tiga nama calon anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2022-2027. Penentuan tersebut diambil setelah melaksanakan rapat pimpinan (rapim) bersama kepala kelompok fraksi (kapoksi), Senin (13/6). Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang lantas menyebutkan ketiga nama calon tersebut, yakni I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Dewi Ratna Pitalolo. “Nama-nama tersebut segera dilaporkan kepada ketua DPR RI untuk bisa dibawa dalam jadwal agenda rapat raripurna terdekat,” ujar Junimart. Junimart menyebutkan ada tujuh nama yang masuk nominasi calon anggota DKPP periode 2022 untuk dipilih Komisi II DPR RI. Setelah melalui analisis, evaluasi, dan melihat rekam jejak para nominator, serta rapat dengan para kapoksi memutuskan tiga nama calon anggota DKPP periode 2022-2027. “Setelah melalui analisis, evaluasi, termasuk rekam jejak para nominator, rapim dengan kapoksi Komisi II DPR pada hari Senin pukul 15.30 sampai dengan selesai memutuskan tiga nama calon anggota DKPP periode 2022-2027. Kami memutuskan ketiga nama tersebut dengan musyarawah mufakat,” tuturnya. Junimart mengatakan Komisi II memiliki pertimbangan sebelum menentukan tiga nama calon anggota DKPP tersebut, seperti integritas dan paham tentang dasar pembentukan DKPP. Selain itu, Komisi II juga melihat terkait dengan pengetahuan calon anggota DKPP tentang nilai-nilai etika karena lembaga tersebut akan menangani perkara terkait dengan etika dalam perbuatan dan tindakan para penyelenggara pemilu. Komisi II juga mempertimbangkan kemampuan dasar calon anggota DKPP untuk mengawasi para penyelenggara pemilu secara objektif. Sebelumnya diketahui, Presiden Jokowi memperpanjang masa tugas anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2017-2022. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 2022 tentang perpanjangan masa tugas anggota DKPP periode 2017-2022 unsur tokoh masyarakat. Keppres ditetapkan Jokowi pada Rabu (8/6). “Memutuskan kesatu, memperpanjang masa tugas anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum periode 2017-2022 unsur tokoh masyarakat masing-masing atas nama Ida Budhiati, Didik Supriyanto, Muhammad, Alfitra Salam, dan Teguh Prasetyo,” ujar Presiden Jokowi dalam keppres, Jumat (10/6). Masa tugas kelima anggap DKPP ini diperpanjang hingga 3 bulan ke depan, terhitung mulai tanggal 12 Juni 2022 atau sampai dengan ditetapkannya anggota DKPP yang baru. Pemerintah memperpanjang masa jabatan anggota DKPP ini karena proses pengusulan anggota DKPP periode 2022-2027 di DPR belum selesai. #Komisi II DPR