Pemerintah Hapus Tenaga Honorer! Honorer Diangkat Jadi CPNS/PPPK di 2023?

Venny Carasea
Venny Carasea
Diperbarui 16 Juni 2022 08:45 WIB
Jakarta, MI - Pemerintah akan menghapus tenaga honorer yang selama ini direkrut sepihak oleh dinas-dinas pada pemerintahan daerah (pemda). Hanya akan ada 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di instansi pemerintahan pada tahun 2023, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Instansi pemerintah diberi kesempatan dan batas waktu hingga 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP. Sementara untuk memenuhi kebutuhan tenaga kebersihan dan tenaga keamanan disarankan melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji. Walaupun honorer tidak ada lagi pada tahun 2023, jangan berkecil hati karena masih ada kesempatan menjadi CPNS atau PPPK dengan memenuhi empat kualifikasi. Pengangkatan itu mengacu pada PP 48/2005, di mana ada sejumlah hal perlu dipahami oleh tenaga honorer. Dikutip dari laman resmi Kemenpan RB, penghapusan honorer di 2023, salah satu kekhawatiran pemerintah adalah rekrutmen yang tak berkesudahan oleh instansi pemda. Padahal Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas dilarang merekrut tenaga honorer. Ketentuan honorer dihapus ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Sebagai informasi, pengangkatan honorer menjadi CPNS/PPPK diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah. Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce menyebut, syarat tenaga honorer bisa diangkat menjadi CPNS adalah memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut: 1. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih terus-menerus 2. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus 3. Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus 4. Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus Namun pengangkatan diprioritaskan bagi honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama. Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah. Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi PNS atau PPPK setelah lulus seleksi. Dalam PP 48/2005 dijelaskan seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi. Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi PNS maupun PPPK. Mereka juga wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum, yang dimana daftar pertanyaan ini akan disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional. Menpan RB Tjahjo Kumolo menjelaskan, ketentuan honorer dihapus sejalan dengan pengintegrasian Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Sehingga, menurut dia, jika BRIN sebagai institusi ingin menyelesaikan penataan organisasi/SDM pada tahun 2022 tentu tidak menjadi soal. Tjahjo menjelaskan dalam penyelesaian proses integrasi kedua lembaga itu akan dilakukan beberapa langkah: 1. Untuk PNS Periset akan dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai peneliti. 2. Bagi honorer periset usia di atas 40 tahun dan berpendidikan S3 mengikuti penerimaan ASN jalur PPPK 2021, yakni sebanyak 1 PPPK. Rencananya penerimaan jalur PPPK ini akan dilanjutkan pada 2022 ini. 3. Honorer periset usia kurang dari 40 tahun dan berpendidikan S3 mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021, yakni sebanyak 2 orang. 4. Bagi honorer periset non-S3 bisa melanjutkan studi dengan skema by-research dan RA (research assistantship). 5. Honorer non-periset akan diambil alih RSCM sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBM Eijkman ke RSCM sesuai permintaan Kementerian Kesehatan yang memang memiliki aset tersebut sejak awal. "Sebagai catatan, bila KemenPANRB membuka formasi PNS pada 2022 dan bila yang dibuka hanya formasi PPPK, maka kelompok nomor tiga di atas juga akan dimasukkan ke formasi PPPK," ungkap Tjahjo. Kendati begitu, Tjahjo menyebut bahwa opsi yang ditawarkan BRIN tersebut memerlukan proses dan waktu sesuai siklus penerimaan CPNS/CPPPK yang akan dilaksanakan tahun ini. Karena itu Tjahjo menyarankan para pegawai honorer periset tersebut tetap diberi kesempatan bekerja sampai dengan proses perekrutan melalui jalur CPNS/CPPPK selesai. Adapun honorer periset yang belum S3 akan difasilitasi menempuh pendidikan S3 by research. "Sedang untuk honorer non-periset sebagian akan diambil menjadi pegawai RSCM sesuai kesepakatan dengan Kementerian Kesehatan dan sebagian lagi akan menjadi tenaga alih daya BRIN rasanya tidak ada masalah," terang Tjahjo. Sebelumya, sebanyak 113 tenaga honorer Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman tidak diperpanjang kontraknya atau diberhentikan. Pemberhentian tersebut dampak adanya integrasi Lembaga Eijkman ke tubuh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), September 2021. "113 orang, sekitar 71 adalah tenaga honorer periset," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala PRBM Eijkman Wien Kusharyoto, Ahad (2/1/2022). Integrasi LBM Eijkman ke BRIN diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menyatakan, bahwa seluruh lembaga penelitian harus diintegrasikan ke dalam BRIN.