Penuhi Panggilan KPK, Lasmi Indaryani Ajukan Pembatalan sebagai Saksi Eks Bupati Banjarnegara

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 16 Juni 2022 09:15 WIB
Jakarta, MI - Anggota DPR RI Lasmi Indaryani memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi eks Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, Selasa (14/6). Lasmi Indaryani datang ke lembaga antirasuah di Kuningan, Jakarta Selatan. Ia mengatakan, kehadirannya ke KPK ingin membuktikan sebagai warga negara yang baik wajib memenuhi panggilan penegak hukum. "Pastinya sebagai warga negara yang baik saya patut dan taat pada hukum, dan juga keinginannya membantu memberikan keterangan yang dibutuhkan KPK," kata Lasmi dalam keterangannya, Rabu (15/6). Namun ketika hadir, Lasmi batal memberikan keterangan dengan alasan kehadiran saksi untuk eks Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, yang tak lain ayahnya sendiri. "Pasal 168 dan Pasal 169 KUHAP diatur mengenai pihak-pihak yang tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi," ujarnya. "Pasal itu keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa," sambungnya. Meski batal memberikan keterangan, Lasmi berjanji siap untuk selalu memberikan keterangan apabila nantinya dibutuhkan KPK. "Pasti saya siap selalu, bilamana keterangan saya memang dibutuhkan," tandasnya. Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya mengonfirmasi Lasmi Indaryani mengenai proses penganggaran untuk pengadaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara. "Lasmi Indaryani, hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses penganggaran untuk pengadaan berbagai proyek di Pemkab Banjarnegara tahun 2019-2021," kata Ali Fikri. KPK sebelumnya menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang/jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada tahun 2019-2021 dan penerimaan gratifikasi. "Berdasarkan adanya kecukupan alat bukti, tim penyidik KPK kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain oleh tersangka BS dan kawan-kawan," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (13/5). Budhi Sarwono juga menyandang status tersangka terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa, 15 Maret 2022. Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.