Mantan Mendag Lutfi Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Minyak Goreng

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 22 Juni 2022 10:30 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi terkait kasus pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022. Berdasarkan pantauan di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (22/6), Lutfi tiba di lokasi untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.10 WIB. Lutfi tidak banyak menyampaikan pernyataan terkait kedatangannya ke Kejagung. "Nanti ya," ujarnya singkat. Diketahui sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Supardi mengatakan, Lutfi akan diperiksa sebagai saksi. Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yaitu: Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag), Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), kemudian Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan Lin Che Wei selaku swasta.