Gaji Ke-13 PNS Cair! Cek Rekening Hari Ini

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 1 Juli 2022 16:15 WIB
Jakarta, MI - Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 PNS pada hari ini, 1 Juli 2022. Proses pembayaran gaji ke-13 PNS ini akan dilakukan PT Taspen (Persero). Pengumuman perihal gaji ke-13 ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Adapun pencairan gaji ke-13 PNS ini dituangkan melalui Pengumuman Nomor:PUM-1/DIR.3/062022 tentang Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Serta, Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor S-184/PB.7/2022 tanggal 19 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Gaji Ketiga Belas Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Tahun 2022. Tri menyebutkan, sampai dengan saat ini jumlah satuan kerja (satker) yang sudah mengajukan surat perintah pembayaran gaji ke-13 sebanyak 14.281 satker, untuk 1.785.344 pegawai, dengan nilai Rp 8,4 triliun. Dengan demikian, gaji ke-13 tahun ini akan dibayarkan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tersebut. Tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja. Sri Mulyani menuturkan, anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk membayar gaji ke-13 sebesar Rp 35,5 triliun yang tersedia di berbagai kementerian/lembaga, APBD, hingga pos Bendahara Umum Negara.