3 Provinsi Baru Papua yang Telah Disetujui DPR RI

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 1 Juli 2022 17:15 WIB
Jakarta, MI - Mulai 30 Juni 2022, Indonesia resmi memiliki 37 provinsi. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui rapat paripurna resmi menyetujui 3 rancangan undang-undang daerah otonomi baru (RUU DOB) di Papua. Jumlah ini bertambah tiga, dari yang semula hanya 34 provinsi di Tanah Air.  Adalah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, sebagai hasil pemekaran dari Provinsi Papua. Laporan dari Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan seluruh fraksi di DPR RI, pemerintah, dan Komite II DPD RI sudah secara sah menyetujui pembentukan ketiga provinsi tersebut. Doli mengatakan pemekaran Papua bertujuan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayan publik, dan mengangkat harkat derajat orang asli Papua. Pembentukan ketiga provinsi baru tersebut juga diperlukan untuk mengatasi permasalahan konflik di Papua. "Kita berharap Papua tidak terpisahkan dari NKRI, sejahtera, dan maju seperti daerah-daerah lain," ucap Doli.