Kemenhub Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Mengingatkan Pentingnya Pemeriksaan Kelaikan Kendaraan

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 19 Juli 2022 20:30 WIB
Jakarta, MI - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengingatkan pentingnya pemeriksaan kelaikan kendaraan. Hal ini menanggapi soal kecelakaan maut truk Pertamina di Jalan Alternatif Cibubur, Kota Bekasi. "Kami menyesalkan terjadinya peristiwa kecelakaan ini," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, Selasa (19/7). "Perlu kami sampaikan pengecekan laik jalan kendaraan sebelum meninggalkan depo atau gudang sangat penting dan hal ini menjadi tanggung jawab dari perusahaan pengelola kendaraan tersebut," lanjutnya. Menurut direktur Jenderal perhubungan darat, pemeriksaan kelaikan kendaraan sangat penting untuk memastikan aspek keselamatan kendaraan bersama pengemudi dan awaknya maupun pengguna jalan lainnya. Ia juga mengingatkan perlunya kompetensi awak angkutan barang berbahaya. "Kami ingatkan kembali bahwa untuk memastikan keselamatan berkendara bagi angkutan barang berbahaya seperti tangki BBM, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2021," ujarnya. Hendro menambahkan, dalam mengoperasikan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang berbahaya harus sesuai dengan jenis dan karakteristik barang berbahaya yang diangkut. Hal tersebut sesuai Permenhub 60 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan. Disebutkan juga bahwa angkutan barang berbahaya harus digunakan sesuai peruntukannya dan wajib beroperasi sesuai lintasan yang telah ditetapkan. "Sehingga ke depannya diharapkan kita dapat mencegah kejadian serupa dengan memperketat pengawasan dan tugas masing-masing baik dari sisi pemerintah, pemilik usaha, perusahaan, sampai pengemudi angkutan barang itu sendiri," terangnya. Pada kesempatan tersebut, Hendro juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada kepolisian dan PT Pertamina yang bergerak cepat mengevakuasi korban kecelakaan dan kendaraan truk tangki.
Berita Terkait