Hari Ini Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 20 Juli 2022 10:00 WIB
Jakarta, MI - Hari ini, Rabu (20/7) mantan Imam Besar FPI Rizieq Shihab mendapatkan pembebasan bersyarat. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti. "Yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika melalui keterangan tertulis. Rika menyampaikan masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq sampai per 10 Juni 2024. Ia juga menjelaskan bahwa Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022. Sementara itu, Aziz Yanuar selaku pengacara Rizieq mengatakan Rizieq dijadwalkan keluar dari penjara pada Rabu (20/7). "Alhamdulillah, mohon doanya" kata Aziz Yuniar, Rabu (20/7). Sebagai informasi, Rizieq Shihab mendekam di balik jeruji besi pada 12 Desember 2020. Rizieq divonis empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor. Namun, Mahkamah Agung (MA) memotongnya jadi dua tahun. Sementara terkait kasusnya, Rizieq tetap dijerat menggunakan Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.