Profil Brigjen Hendra Kurniawan, Sosok yang Larang Buka Peti Jenazah Brigadir J

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 20 Juli 2022 12:17 WIB
Jakarta, MI - Brigjen Hendra Kurniawan disebut sebagai sosok yang melarang pembukaan peti jenazah Brigadir J atau Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat. Pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Pandjaitan mengatakan Hendra Kurniawan adalah sosok yang melarang pihak keluarga untuk membuka peti jenazah. Johnson Pandjaitan pun menilai tindakan Brigjen Hendra Kurniawan tersebut melanggar asas keadilan dan prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga Brigadir J. Untuk itu, Johnson Pandjaitan mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Brigjen Hendra. “Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/7). Brigjen Hendra Kurniawan merupakan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Propam Polri. Ia menjabat sejak 16 November 2020. Brigjen Hendra merupakan lulusan Akademi Polisi (Akpol) pada 1995. Ia lahir di Bandung pada 16 Maret 1974. Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai Kaden A Ro Paminal Div Propam Polri, Analis Kebijakan madya Bidang Paminal Div Propam Polri, Kabagbinpam Ro Paminal Divpropam Polri. Brigjen Hendra Kurniawan merupakan Jenderal Polisi pertama dan satu satunya dari keturunan Tionghoa. Ia pun pernah terlibat sebagai pimpinan Tim Khusus Pencari Fakta dalam kasus bentrok FPI dan Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang terjadi pada 7 Desember 2020. Diberitakan sebelumnya, kasus baku tembak anak buah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo. Untuk pengusutan kasus ini, Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus itu.