Urutan Pangkat Polisi dari Terendah Hingga Tertinggi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 10 Agustus 2022 13:21 WIB
Jakarta, MI - Sebagaimana profesi lainnya, polisi juga memiliki jenjang karier sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) yang diurutkan berdasarkan pangkatnya masing-masing. Urutan pangkat polisi di Indonesia merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016. Dalam peraturan yang ditetapkan pada 24 Juni 2016 tersebut diantaranya memuat tentang urutan pangkat polisi beserta tugasnya. Adapun struktur kepangkatan Polri secara garis besar terdiri atas tiga golongan, yakni Tamtama, Bintara, dan Perwira. Masing-masing golongan terbagi lagi menjadi urutan pangkat polisi yang jumlahnya 22. Berikut pangkat polisi dari yang terendah hingga tertinggi. 1. Tamtama Pangkat polisi yang paling rendah adalah Tamtama. Pada pangkat ini, anggota jabatan yang termasuk ke dalam golongan pangkat Tamtama terdiri dari: a. Tamtama Polri - Bhayangkara Dua (Bharada) - Bhayangkara Satu (Bharatu) - Bhayangkara Kepala (Bharaka) b. Tamtama Kepala Polisi - Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) - Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) - Ajun Brigadir Polisi (Abrip) 2. Bintara Bintara polisi atau Bintara Polri merupakan pelayan untuk masyarakat terdepan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada pangkat ini, biasanya anggota kepolisian memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti mengurus SIM, melaporkan perkara, bahkan menanyakan jalan. Golongan Kepangkatan Bintara terdiri atas: Brigadir/Bintara Polri, terdiri atas: - Brigadir Polisi Dua (Bripda) - Brigadir Polisi Satu (Briptu) - Brigadir Polisi (Brigpol) - Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Bintara Tinggi Polri, terdiri atas: - Ajun Inspektur Polisi Satu (AIPTU) - Ajun Inspektur Polisi Dua (AIPDA) 3. Perwira Pangkat tertinggi dalam kepolisian adalah Perwira. Nah, pangkat Perwira dibagi lagi ke dalam 3 posisi, yaitu Perwira Pertama, Perwira Menengah dan Perwira Tinggi. a. Perwira Tinggi, di antaranya, ada Jenderal Polisi, Komisaris Jenderal Polisi (KOMJEN), Inspektur Jenderal Polisi (IRJEN), dan Brigadir Jenderal Polisi (BRIGJEN). b. Perwira Menengah, terdiri atas Komisaris Besar Polisi (KOMBESPOL), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dan Komisaris Polisi (KOMPOL). c. Perwira Pertama, yaitu terdiri atas Ajun Komisaris Polisi (AKP), Inspektur Polisi Satu (IPTU), dan Inspektur Polisi Dua (IPDA).