Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Dokter Tifa: Makanya Jangan Berani Aniaya Orang Batak!

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 11 Agustus 2022 08:00 WIB
Jakarta, MI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Atas kasus tersebut Ferdy Sambo dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Menanggapi hal itu, seorang Aktivis sosial dan juga Epidemiologi Dokter Tifa menilai Ferdy Sambo salah sasaran. Hal itu diungkapkan Dokter Tifa lewat unggahannya di akun Twitter pribadinya @DokterTifa pada Rabu 10 Agustus 2022. "Semula Sambo tidak memperkirakan latarbelakang suku Brigadir Joshua, asal gasak dan tembak saja. Di luar dugaan, ternyata Suku Batak sangat solid dan kompak. Penganiayaan atas Joshua adalah penghinaan terhadap Suku Batak," kata Dokter Tifa. Dokter Tifa menilai suku Batak itu bersatu, kompak bersuara, dan tidak akan diam. Ia juga mengatakan kerajaan-kerajaan Batak hanya 25 tahun dijajah Belanda berbeda dengan kerajaan lainnya. "Kerajaan-kerajaan Batak baru tahun 1920 secara resmi menyerah, setelah Suku-Suku lain sudah terlebih dahulu menyerah di tangan Belanda. Artinya, Batak dijajah Belanda hanya 25 tahun saja, dibandingkan Kerajaan-Kerajaan lain selama 350 tahun," paparnya. Dokter Tifa juga menilai orang Batak adalah orang yang tangguh dan pantang menyerah. Ia pun berpesan jangan ada yang berani melawan orang Batak. "Modal ketangguhan dan jiwa pantang menyerah dari orang Batak ini sudah tersimpan sebagai energi potensial dalam DNA mereka. Jadi, jangan berani-berani menganiaya orang Batak!," pungkasnya. Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, polisi telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau E, Brigadir Ricky Rizal atau RR, dan KM. Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Diketahui saat ini, tim khusus Polri tengah melakukan pendalaman terkait apa yang menjadi motif pembunuh Brigadir J itu. Polisi beralasan mereka masih harus memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan saksi lainnya sebelum memastikan motif pembunuhan tersebut.