Penerimaan Polri Resmi Dibuka, Berikut Cara Daftar dan Syaratnya!

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 13 September 2022 14:00 WIB
Jakarta, MI - Penerimaan Tamtama Polri 2022 resmi dibuka sejak Senin (12/9) kemarin dan akan berlangsung hingga 21 September 2022. Pendaftaran penerimaan Polri ini dibuka untuk Tamtama Brimob dan Tamtama Polair. Pendaftaran Tamtama Polri dapat diakses secara online melalui website resmi penerimaan.polri.go.id. Seluruh proses penerimaan Tamtama Polri akan dilaksanakan secara transparan dan tidak dipungut biaya tambahan. Jadi jika ada biaya di luar ketentuan maka dapat dipastikan itu adalah salah satu bentuk tindak pencucian uang. Oleh karena itu peserta diharap berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan iming-iming dari pihak luar. Dikutip dari laman Gramedia.com, Tamtama merupakan pangkat dalam jajaran kepolisian. Tamtama juga merupakan pangkat terendah dalam kepolisian. Seorang Polisi dengan pangkat Tamtama biasanya bertugas menjadi prajurit kepolisian tugasnya sebagai pelaksana tugas khusus dari kepolisian. Berikut beberapa persyaratan umum untuk mendaftar Tamtama Polri 2022: Warga Negara Indonesia (WNI) Pendidikan minimal lulusan SMA sederajat Usia minimal 18 tahun pada saat dilantik jadi anggota Polri Sehat secara jasmani dan rohani Tidak terlibat tindak pidana yang dibuktikan dengan SKCK Bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta setia terhadap NKRI dan UUD 45 Sedangkan untuk persyaratan khususnya, yakni sebagai berikut: a. pria bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI b. berijazah: - Tamtama Brimob a. SMA/MA/SMK semua jurusan kecuali jurusan Tata Busana dan Tata Kecantikan (bukan lulusan Paket A dan B) dengan kriteria lulus. b. Lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA) dengan kriteria lulus. - Tamtama Polair a. SMA/MA/SMK semua jurusan (diutamakan SMK Pelayaran/Perkapalan) kecuali jurusan Tata Busana dan Tata Kecantikan (bukan lulusan Paket A dan B) dengan kriteria lulus. b. Lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantrendan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA) dengan kriteria lulus. c. Usia minimal 17tahun 7 bulan dan usia maksimal 22 tahun pada saat buka pendidikan. d. Tinggi badan minimal untuk pria 165 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 163 cm. e. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat. f. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda. g. Tidak meridukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. h. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dannorma hukum. i. Membuat surat pemyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI danditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali. j. Membuat surat pemyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali. k. Berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar secara sah baik administrasi maupun fakta terhitung dari pembukaan pendidikan dengan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga. l. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pemah hamil/melahirkan dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, apabila peserta didik diketahui pemah menikah secara hukum/positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan. m. Bersedia menjalani ikatan dinas pertama minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Tamtama Polri. n. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali. o. Tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan instansi lain. p. Bagi calon Tamtama yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan dan telah mendapatkan vaksinasi covid-19dosis ketiga (booster). q. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan : 1) mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan. 2) bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Tamtama Polri. r. Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian dengan sistem gugur dan/atau rangking yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut: 1) pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS); 2) pemeriksaan kesehatan tahap Idengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS); 3) tes psikologi tahap I dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS); 4) tes akademik dengan penilaian secara kuantitatif yang meliputi; a) pengetahuan umum (PU) (termasuk UU Kepolisian); b) wawasan kebangsaan (WK) (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, wawasan nusantara dan Kewarganegaraan); c) bahasa Inggris (B.ING); d) Matematika (MTK). 5) uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A dan B) dan renang dengan penilaian secara kuantitatif dan pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS); 6) sidang menuju Rikkes tahap II; 7) pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS); 8) tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS); 9) pendalaman PMK dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS); 10) pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS); 11) Supervisi Panpus (rekomendasi sistem penilaian kualitatif (MS/TMS)); 12) sidang terbuka penetapan kelulusan akhir. Tata Cara Pendaftaran Online Tamtama Polri 2022: a. Kunjungi website penerimaan Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id; b. Pilih jenis seleksi Tamtama Polri (Brimob atau Polair); c. Isi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website. d. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi. e. Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan. f. Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi diPolres/Polda. g. Batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.