Profil Sudrajad Dimyati, Hakim Agung MA yang Kena OTT KPK dan Jadi Tersangka

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 23 September 2022 09:24 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka bersama 9 orang lainnya. "KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka, SD hakim agung MA" kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9) dini hari. Proses hukum ini menindaklanjuti kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9). Selain mengamankan sejumlah orang, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang. Profil Hakim Agung Sudrajad Dimyati Sudrajad Dimyati menjadi Hakim Agung MA pada tahun 2014 setelah ia lolos fit and proper test di DPR. Di tahun sebelumnya, Sudrajad juga mencalonkan diri sebagai Hakim Agung MA namun ia gagal karena tersandung dugaan suap terkait lobi pemilihan hakim agung di toilet. Namun, dugaan suap itu akhirnya dinyatakan MA tak terbukti. Sebelum menjadi Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati pernah menduduki sejumlah posisi. Pada tahun 2012, Sudrajad menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Maluku. Ia juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Maluku. Pada tahun 2013, ia menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat. Saat itu, Sudrajad juga menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat. Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dikutip dari laman Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), Sudrajad Dimyati lahir di Yogyakarta pada 27 Oktober 1957, saat ini berusia 64 tahun. Lulus dari SMAN 3 Yogyakarta, ia menyelesaikan S1 dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.