Kemendikbud Sebut 2 Pola Rekruitmen PPPK Guru 2022
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
24 September 2022 20:00 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI - Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani menyebut ada dua pola untuk rekruitmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2022.
Seleksi guru PPPK ini akan segera dibuka, dengan seleksi pola tertutup dan pola terbuka. Pada pola tertutup, pemerintah akan menyeleksi guru PPPK bagi rombongan belajar (rombel) atau kelas yang sudah terisi oleh guru non ASN.
"Pola tertutup kami akan seleksi ari kelas yang sudah non ASN, artinya sudah ada guru di situ," kata Nunuk dalam Silaturahmi Merdeka Belajar, Kamis (22/9).
Sementara itu, pada pola terbuka, pemerintah akan menyeleksi guru PPPK untuk rombongan belajar yang belum memiliki guru non ASN atau rombel yang masih kosong.
Nunuk mengatakan rekrutmen PPPK guru merupakan solusi kekurangan guru di Tanah Air dan bisa menutup kekurangan guru.
"Berdasarkan jumlah siswa, pada skema PPPK guru 2021, sangat cepat prosesnta dan sudah ada 724 ribu guru yang bisa memenuhi itu dengan staus sebagai ASN," ujarnya.
Diketahui, ada tiga prioritas pelamar PPPK Guru telah diatur dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2002.
Prioritas pertama merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas, tetapi belum mendapat formasi.
Prioritas kedua merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
Kemudian, pelamar prioritas III, yakni guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas satu di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menetapkan sebanyak 530.028 kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) nasional tahun 2022 level Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338. Dari total 530.028 kebutuhan ASN nasional, sebanyak 319.716 merupakan kebutuhan PPPK Guru.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Pendidikan
![Seribu Murid di Makassar Tak Bisa Sekolah Gegara Komplek Sekolah Disegel Ahli Waris, Menteri Nadiem Tiarap! Sebuah spanduk melintang di pagar Kompleks SD Inpres Pajjaiang dan SD Inpres Sudiang. Tiga ban bekas, kursi, dan beberapa potong kayu disusun menutup gerbang.](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/sd-di-makassar-disegel.webp)
Seribu Murid di Makassar Tak Bisa Sekolah Gegara Komplek Sekolah Disegel Ahli Waris, Menteri Nadiem Tiarap!
24 Juli 2024 15:35 WIB
Pendidikan
![Soroti Masalah Kualitas Sekolah, Legislator Singgung Pemerintah: Bangun Jembatan dan Jalan Tol Bisa Anggota Komisi X DPR RI, Lisda Hendrajoni (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/lisda.webp)
Soroti Masalah Kualitas Sekolah, Legislator Singgung Pemerintah: Bangun Jembatan dan Jalan Tol Bisa
15 Juli 2024 11:13 WIB
Pendidikan
![Dana Perbaikan Sekolah Minim! Kemana dan untuk Apa 52% Anggaran Pendidikan yang Ditransfer ke Daerah? Kondisi bangunan bagian atas (plafon) SD Negeri 2 Lawa jadi perhatian Pj Bupati Muna Barat untuk segera di perbaiki ulang. (Foto: Antara/La Ode Biku)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kondisi-bangunan-bagian-atas-plafon-sd-negeri-2-lawa-jadi-perhatian-pj-bupati-muna-barat-untuk-segera-di-perbaiki-ulang-foto-antarala-ode-biku.webp)
Dana Perbaikan Sekolah Minim! Kemana dan untuk Apa 52% Anggaran Pendidikan yang Ditransfer ke Daerah?
23 Juni 2024 14:49 WIB
Hukum
![Marah ke Nadiem! Komisi X DPR Minta KPK Periksa Anggaran Kemendikbudristek Anggota Komisi X DPR Fraksi Demokrat Anita Jacoba Gah (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anita-jacoba.webp)
Marah ke Nadiem! Komisi X DPR Minta KPK Periksa Anggaran Kemendikbudristek
6 Juni 2024 11:33 WIB