Kemendikbud Sebut 2 Pola Rekruitmen PPPK Guru 2022

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 24 September 2022 20:00 WIB
Jakarta, MI - Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani menyebut ada dua pola untuk rekruitmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2022. Seleksi guru PPPK ini akan segera dibuka, dengan seleksi pola tertutup dan pola terbuka. Pada pola tertutup, pemerintah akan menyeleksi guru PPPK bagi rombongan belajar (rombel) atau kelas yang sudah terisi oleh guru non ASN. "Pola tertutup kami akan seleksi ari kelas yang sudah non ASN, artinya sudah ada guru di situ," kata Nunuk dalam Silaturahmi Merdeka Belajar, Kamis (22/9). Sementara itu, pada pola terbuka, pemerintah akan menyeleksi guru PPPK untuk rombongan belajar yang belum memiliki guru non ASN atau rombel yang masih kosong. Nunuk mengatakan rekrutmen PPPK guru merupakan solusi kekurangan guru di Tanah Air dan bisa menutup kekurangan guru. "Berdasarkan jumlah siswa, pada skema PPPK guru 2021, sangat cepat prosesnta dan sudah ada 724 ribu guru yang bisa memenuhi itu dengan staus sebagai ASN," ujarnya. Diketahui, ada tiga prioritas pelamar PPPK Guru telah diatur dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2002. Prioritas pertama merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas, tetapi belum mendapat formasi. Prioritas kedua merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I. Kemudian, pelamar prioritas III, yakni guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas satu di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik. Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menetapkan sebanyak 530.028 kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) nasional tahun 2022 level Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338. Dari total 530.028 kebutuhan ASN nasional, sebanyak 319.716 merupakan kebutuhan PPPK Guru.