Peraturan Terbaru Kemenkumham, Masa Berlaku Paspor Kini Jadi 10 Tahun

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 30 September 2022 06:17 WIB
Jakarta, MI - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), memperpanjang masa berlaku paspor dari semula yang hanya berlaku lima tahun kini menjadi 10 tahun. Hal ini dimuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). “Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan,” demikian bunyi Pasal 2A ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, sebagaimana dikutip monitorindonesia.com, Jumat (30/9). Adapun paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya. "Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 2A ayat 4. WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa dapat diajukan kepada menteri atau pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi. Syaratnya, yaitu dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri dari: a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku; b. Kartu keluarga; c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa. Untuk anak berkewarganegaraan ganda harus melampirkan: a. Kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu WNI; b. Kartu keluarga; c. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua; d. Akta kelahiran; e. Izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing; f. Fotokopi paspor biasa ayah atau ibu; g. Bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda; dan h. Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan RI tersebut. "Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022," sebagaimana tertuang dalam peraturan a quo yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 19 September 2022 tersebut.