Guntur Hamzah Resmi Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi!

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 23 November 2022 12:13 WIB
Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik M. Guntur Hamzah sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Aswanto. Pelantikan ini digelar di Istana Negara, Jakarta, hari ini, Rabu (23/11). Acara ini disaksikan oleh sejumlah pejabat negara, di antaranya Menko Polhukam Mahfud MD, Mensesneg Pratikno, Ketua MK Anwar Usman, Ketua Wantimpres Wiranto, dan Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata. Acara ini diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Lalu dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 114/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh DPR. Usai Keppres dibacakan, Guntur kemudian membacakan sumpah dan janji sebagai hakim konstitusi. “Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban hakim konstitisi dengan sebaik-baik dengan memegang teguh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” kata Guntur. Setelah itu, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah jabatan hakim konstitusi. Diketahui, Guntur Hamzah sebelumnya menjabat sebagai sekretaris jenderal Mahkamah Konstitusi. Guntur ditunjuk DPR sebagai hakim MK menggantikan Aswanto. Keputusan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPR, yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9) lalu. "Adapun keputusan Komisi III DPR RI itu adalah sebagai berikut; tidak akan memperpanjang masa jabatan Hakim Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari DPR," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (29/9). Sementara itu, pencopotan Aswanto sendiri mendapatkan penolakan keras. Pencopotan Aswanto sebagai hakim MK dinilai melanggar konstitusi dan undang-undang. Tak hanya itu, keputusan DPR memilih Guntur untuk menggantikan Aswanto juga dipersoalkan karena dilakukan mendadak dan dinilai tidak transparan.