Terkait Pelaporan Anies Baswedan, Bawaslu Ingatkan Aktivitas Kampanye di Tempat Ibadah Dilarang

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 12 Desember 2022 20:58 WIB
Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengimbau seluruh pihak, agar tidak melakukan atau menghindari aktivitas politik praktis di tempat ibadah. Selain itu, Bawaslu juga turut mengingatkan untuk tidak melakukan aktivitas politik yang mengarah pada dukungan maupun kampanye Pemilu 2024. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, imbauan tersebut disampaikan meskipun saat ini Peserta Pemilu 2024 yang telah ditetapkan KPU dan tahapan Kampanye Pemilu belum dimulai. "Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024," kata Rahmat dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/12). Rahmat mengingatkan bahwa aktivitas kampanye di tempat ibadah dilarang oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Larangan tempat ibadah digunakan kampanye diatur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Rahmat. Aturan itu berbunyi, "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan." Rahmat mengatakan bahwa aktivitas kampanye di tempat ibadah, menurut UU Pemilu dapat dijerat sanksi pidana. Sebelumnya, Bawaslu menerima laporan dari warga sipil berinisial MT pada 7 Desember 2022 lalu. MT melaporkan peristiwa dugaan penandatanganan petisi dukungan jadi Presiden dengan terlapor AB alias Anies Baswedan. Peristiwa itu terjadi pada 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh. Rahmat menyebut Bawaslu telah melakukan kajian awal laporan MT untuk mengecek syarat formal dan materiil sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022. Rahmat mengatakan berdasarkan kajian awal Bawaslu, laporan tersebut memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materil. "Hal itu karena peristiwa yang dilaporkan belum mengandung dugaan pelanggaran pemilu mengingat belum adanya penetapan peserta pemilu, baik partai politik, calon anggota DPT, maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU," ujar Rahmat. Rahmat menyebut Bawaslu memberi kesempatan kepada Pelapor hingga 14 Desember 2022, untuk melengkapi syarat materil laporan dengan bukti-bukti, yang dapat menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu. Selain itu, Rahmat mengatakan Bawaslu juga memerintahkan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh untuk mendalami informasi peristiwa yang dilaporkan dengan cara mendatangi pihak-pihak yang terkait. Sementara itu terkait laporan tersebut, Anies Baswedan mengatakan Undang Undang telah mengatur hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat. "Setiap warga negara berhak untuk berserikat dan menyampaikan pendapat kapan saja dan di mana saja. Ini adalah negeri demokrasi yang kebebasan berserikat dan dilindungi oleh UU," kata Anies usai silaturahmi dan pengukuhan 61 elemen Relawan Anies di Celebes Convention Centre (CCC) Makassar, Sabtu (10/12).

Topik:

Bawaslu Anies Baswedan pemilu 2024