DPR Terima Surpres Calon Dubes RI untuk 13 Negara

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 14 Desember 2022 06:36 WIB
Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima surat presiden (Surpres) Joko Widodo (Jokowi) mengenai calon duta besar (dubes) luar biasa dan berkuasa penuh (LBBP) Republik Indonesia (RI) untuk 13 negara sahabat. Surpres itu dibacakan oleh Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12). "Pimpinan DPR RI telah menerima sepucuk surat dari Presiden RI Nomor R56 perihal permohonan pertimbangan bagi calon duta besar LBBP RI untuk negara sahabat," kata Puan. Puan menyampaikan, surpres itu akan ditindaklanjuti dalam rapat paripurna terdekat tanpa menyebutkan nama dan negara penerima. "Sesuai ketentuan Pasal 231 peraturan DPR tentang tatib yang berbunyi, pemberian pertimbangan terhadap calon duta besar RI untuk negara sahabat dilakukan sebagai berikut. Surat pencalonan duta besar RI untuk negara sahabat yang disampaikan oleh presiden kepada pimpinan DPR dan pimpinan DPR akan segera memberitahukan dalam rapat paripurna DPR terdekat tanpa menyebut nama dan negara penerima," ujarnya. Puan mengatakan DPR akan menugasi Komisi I DPR, yang bermitra dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), untuk membahasnya secara rahasia. Kemudian, laporan hasil pembahasan itu akan disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden Jokowi secara rahasia. "Terkait surpres tersebut, kami menugaskan kepada Komisi I untuk membahas sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku," kata Puan. Puan lalu menanyakan persetujuan atas surpres itu kepada para anggota Dewan yang hadir di rapat paripurna. "Apakah dapat disetujui?" tanya Puan. "Setuju," jawab para peserta rapat.

Topik:

DPR Dubes RI