Kemenkes Temukan Dua Kasus Baru GGAPA, Apa Kabar Penny Lukito?
Aldiano Rifki
Diperbarui
6 Februari 2023 23:32 WIB
Jakarta, MI - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendapatkan laporan dua kasus baru Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). Dua kasus tersebut dilaporkan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
“Penambahan kasus tercatat pada tahun ini, satu kasus konfirmasi GGAPA dan satu kasus suspek” ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahri, Senin (6/2).
[caption id="attachment_482095" align="alignnone" width="696"] Jubir Kemenkes, Mohammad Syahril[/caption]
Kemenkes menghimbau agar Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah aktif memantau pasien dengan gejala GGAPA, dan segera merujuk ke rumah sakit yang telah ditunjuk Kemenkes untuk menangani pasien tersebut.
Berdasarkan data yang diterima dari Dinkes DKI, satu Kasus konfirmasi GGAPA merupakan anak berusia 1 tahun, mengalami demam pada tanggal 25 Januari 2023, dan diberikan obat sirup penurun demam yang dibeli di apotek dengan merk Praxion.
Pada 28 Januari, pasien mengalami batuk, demam, pilek, dan tidak bisa buang air kecil (Anuria) kemudian dibawa ke Puskesmas Pasar Rebo, Jakarta, untuk mendapatkan pemeriksaan, dan pada tanggal 31 Januari mendapatkan rujukan ke Rumah Sakit Adhyaksa.
Sementara satu kasus lainnya masih merupakan suspek, anak berusia 7 tahun, mengalami demam pada tanggal 26 Januari, kemudian mengkonsumsi obat penurun panas sirup yang dibeli secara mandiri.
Dari kasus tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menyetop sementara produksi dan distribusi obat Praxion, penurun demam dengan jenis sirup.
[caption id="attachment_496784" align="alignnone" width="702"] Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) (Foto: MI/Aswan)[/caption]
"Dalam rangka kehati-hatian, meskipun investigasi terhadap penyebab sebenarnya kasus ini masih berlangsung, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien hingga investigasi selesai dilaksanakan," tulis BPOM RI dari laman resminya, Senin (6/2).
"Terkait perintah penghentian sementara dari BPOM, industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut telah melakukan voluntary recall (penarikan obat secara sukarela)," sambungnya.
Adapun beberapa hal yang diinvestigasi adalah sampel produk obat yang diminum pasien. Mereka juga menelusuri lebih lanjut bahan baku yang digunakan obat sirup tersebut. Pihak BPOM RI juga sudah berkomunikasi langsung dengan Kemenkes sejak 2 Februari 2023.
#Penny Lukito
#Kepala BPOM Penny Lukito
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Metropolitan
Heru Budi Dorong Layanan Kesehatan Nondiskriminatif untuk Penyandang Disabilitas
26 Juli 2024 18:41 WIB
Hukum
Klaim Fiktif BPJS Kesehatan 3 RS di Sumut dan Jateng Rp 35 M, Kemenkes akan Cabut Izin Praktik
25 Juli 2024 06:39 WIB
Kesehatan
Aneh! Penyebab Banyak Anak-anak Melakukan Cuci Darah Akibat Gagal Ginjal Kronis ke Rumah Sakit
24 Juli 2024 19:35 WIB
Nasional
Hasil Uji BPOM Roti Aoka-Okko yang Diduga Mengandung Pengawet Berbahaya
24 Juli 2024 08:54 WIB
Kesehatan
Diduga Ada Dorongan Asuransi Swasta, Komisi IX Tolak Penerapan Satu Tarif BPJS Kesehatan KRIS
12 Juli 2024 12:05 WIB